Jumat, 24 Maret 2017

Keterbatasan Kemampuan

Manusia adalah makhluk yang dilahirkan paling sempurna. Manusia memiliki kemampuan kognitif untuk memproses informasi yang diperoleh dari lingkungan di sekelilingnya melalui indera yang dimilikinya, membuat persepsi terhadap apa-apa yang dilihat atau dirabanya, serta berfikir untuk memutuskan aksi apa yang hendak dilakukan untuk mengatasi keadaan yang dihadapinya. Namun manusia memiliki keterbatasan kognitif apabila terdapat masalah atau gangguan pada kemampuan kognitif. Masalah yang dialami bisa terjadi sejak lahir, atau terjadi perubahan pada tubuh manusia seperti terluka, terserang penyakit, mengalami kecelakaan yang dapat menyebabkan kerusakan salah satu indera, fisik atau juga mental. Akibat dari adanya keterbatasan kognitif ini, manusia menjadi tidak mampu untuk memproses informasi dengan sempurna. Dengan ketidaksempurnaan ini maka manusia yang memiliki keterbatasan kognitif mengalami masalah dalam meraba, mempelajari atau berfikir untuk bereaksi terhadap keadaan yang dihadapinya.

Persepsi dalam arti sempit melibatkan pengalaman kita tapi secara psikis pengertian itu tidaklah tepat. Tetapi lebih tepatnya persepsi merupakan proses yang menggabungkan dan mengorganisir data-data indera kita ( penginderaan) untuk dikembangkan sedemikian rupa sehingga kita dapat menyadari di sekeliling kita, termasuk sadar dengan diri kita sendiri. Dan didalam mempersepsi keadaan sekitar maka kita harus melibatkan indra kita maka akan lahir sebuah argumen yang berasal dari informasi yang dikumpulkan dan diterima oleh alat reseptor sensorik kita sehingga kita dapat menggabungkan atau mengelompokkan data yang telah kita terima sebelumnya melalui pengalaman awal kita.

Daya dukung lingkungan


Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakuikan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.
Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu ruang/wilayah.

Karakteristik ekologi sumber daya alam

Karakteristik ekologi sumber daya alam
Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya. Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru

Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.

Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.

Rabu, 18 Mei 2016

Permasalahan Hak Merek Microsoft Diminta Hapus Nama `Sky` Dari Layanan SkyDrive


Microsoft akan mengganti nama layanan penyimpanan awan (cloud) miliknya -- SkyDrive -- terkait kasus pelanggaran hak merek dagang. Pengadilan Inggris memutuskan nama Sky telah melanggar merek dagang yang dimiliki oleh BSkyB.

British Sky Broadcasting (BSkyB) Group telah memenangkan kasus perseteruan hak merek dagang dengan Microsoft. Sebelumnya BSkyB komplain bahwa produk SkyDrive milik Microsoft dapat menyebabkan kebingungan publik dengan layanan broadband Sky milik mereka. Hakim pengadilan Inggris akhirnya mengabulkannya. Keputusan itu mengakibatkan Microsoft harus mempertimbangkan pemakaian branding yang lain.

Pada kasus ini, Microsoft memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan tersebut. Raksasa software asal Redmond itu memilih untuk mengubah nama SkyDrive. Namun belum diketahui nama apa yang akan dipakai Microsoft.

Beruntung BSkyB masih membolehkan Microsoft untuk terus menggunakan nama merek Sky untuk jangka waktu tertentu untuk memudahkan Microsoft transisi ke nama baru.

"Kami sangat senang sudah mencapai titik kesepakatan setelah Microsoft setuju untuk tidak mengajukan banding atas pelanggaran merek dagang terkait layanan SkyDrive-nya," kata perwakilan Sky kepada Pocket-lint yang dikutip Jumat (2/8/2013).

Ini adalah kedua kalinya Microsoft terpaksa harus mengubah atau berhenti menggunakan nama merek dagang tertentu. Sebelumnya Microsoft diharuskan menggganti nama 'Metro' untuk desain tile pada Windows 8 dan Windows Phone karena ditentang oleh perusahaan Jerman Metro AG dan berpotensi tersangkut hukum. Microsoft akhirnya mengubah nama itu sebelum kasus sampai ke pengadilan.

Pendapat : Menurut saya ada benarnya pihak British Sky Broadcasting menggugat Microsoft. Karena berdasarkan berita, pemakaian “sky” memang membingungkan konsumen. Selain itun, kemungkinan British Sky Broadcasting memiliki hak merek dagang di Ingris, sehingga perusahaan yang pantas menggunakan kata “sky” adalah perusahaan British Sky Broadcasting. Sebaiknya Microsoft mengganti nama merek yang mudah dan sesuai dengan target pasar mereka agar produknya dapat diingat dengan mudah oleh konsumen. 


Permasalahan Hak Merek IKEA Kehilangan Hak Merek Dagang di Indonesia


Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan furnitur rumah tangga asal Swedia, IKEA, dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa penggunaan hak nama dagang (trademark) di Indonesia. Pasalnya nama IKEA sudah terlebih dahulu muncul di Indonesia dan dimiliki oleh perusahaan pengrajin rotan asal Surabaya Jawa Timur, PT Ratania Khatulistiwa. 

Perkara ini bermula pada 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa menggugat IKEA dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembatalan merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21. Ratania diketahui telah mendaftarkan nama IKEA yang merupakan singkatan Intan Khatulistiwa Esa Abadi (IKEA) pada Desember 2013 lalu.

Sementara, IKEA (Swedia) merupakan singkatan dari nama dan asal pendirinya, Ingvar Kamprad and the farm Elmtaryd and village Agunnaryd. Keputusan tersebut ternyata dibuat oleh Mahkamah Agung pada Mei 2015 lalu, namun baru terungkap pada saat MA mengeluarkan pernyataan mengenai putusan resminya Kamis (4/2) kemarin.

Dalam putusan yang diunggah di situs resmi MA, MA resmi menolak kasasi IKEA. Putusan dengan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 ini diputus pada 12 Mei 2015 oleh Abdurrahman selaku hakim ketua dan I Gusti Agung Sumanatha dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota.

Dilansir dari The Guardian, salah seorang juru bicara MA mengatakan keputusan tersebut tidak bulat. Salah satu dari tiga hakim panel berpendapat bahwa hukum merek dagang tidak dapat diterapkan untuk perusahaan ukuran IKEA (Swedia), yang jauh lebih besar dari perusahaan penggugat, Ratania.

Saat ini toko IKEA buka di berbagai negara di dunia di bawah sistem franchise. Pada 1980-an, IKEA Group dimiliki oleh lembaga yang bermarkas di Belanda. Di Indonesia sendiri, IKEA berdiri di bawah naungan PT Hero Supermarket Tbk dan membuka satu gerainya di Alam Sutera Tangerang.



Pendapat : Memang IKEA yang berasal dari Swedia merupakan perusahaan yang sudah mendunia dan dikenal banyak orang. Namun jika IKEA yang berasal dari Indonesia telah mendapatkan hak merk dagangnya sesuai hukum dan telah mendaftarkannya sebelum merk IKEA dari Swedia, sudah sepantasnya MA menganggap IKEA yang berasal di Indonesia merupakan pemegang merek yang sah. Dan untuk IKEA dari Swedia, sebaiknya mereka mengubah sedikit nama merk  “IKEA” khusus di Indonesia agar tidak tersangkut hukum yang dapat merugikan mereka.

Senin, 18 April 2016

Kasus Xiaomi Digugat Atas Pelanggaran Hak Paten


NEW YORK – Setelah Apple dan Samsung “ribut” karena urusan paten, kini masalah paten menimpa produsen asal China, Xiaomi. Pabrikan asal Negeri Bambu itu dituduh melanggar hal paten milik Blue Spike LLC.
Blue Spike LLC menuduh Xiaomi telah melanggar terhadap paten Amerika Serikat 8.930.719 B2, yang berjudul “Data Protection Method and Device”. Blue Spike mengklaim, paten digunakan oleh Xiaomi tanpa izin pada model Xiaomi Mi 4, Mi 4 LTE, Xiaomi Mi 4c, Mi 4i, Mi Note Plus, Redmi 1S, Redmi 2, Redmi 2 Prime, Redmi 2A, dan Redmi Note 2, seperti diberitakan Phone Arena, Senin (7/12/2015).
Menariknya, handset yang belum diumumkan Xiaomi yakni Mi 5 dan Mi 5 Plus ikut masuk dalam daftar pelanggaran paten. Blue Spike mengatakan, ia memiliki bisnis sah yang bergulir seputar software Address Space Layout Randomization (ASLR), sistem, dan teknologi.
Akan tetapi dari pencarian cepat Google, muncul kasus pelanggaran paten lainnya yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Terlepas dari situ, Blue Spike mengharapkan Xiaomi bisa menyelesaikan masalah ini dengan cepat agar tidak menunda ponsel teranyarnya nanti.
Sekadar informasi, belum lama ini muncul gambar yang diduga miliki Mi 5, di mana gambar tersebut menunjukkan Mi 5 memiliki bentang layar 5,2 inci hampir tidak memiliki tepi layar atau bezel. Layar tersebut memiliki resolusi 1.440 x 2.560 piksel
Pendapat : Akhir-akhir ini sering diberitakan tentang pelanggaran hak paten di bidang teknologi. Hal ini sering terjadi dikarenakan perusahaan ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan menjual produk mereka dengan harga kompetitif tanpa membayar hak paten yang mereka gunakan. Hal tersebut tidak baik karena jika yang menggugat mengadukan pelanggaran tersebut dan menang di pengadilan, perusahaan yang melanggar harus membayar denda yang jumlahnya sangat besar. Sebaiknya perusahaan dapat mengurangi keuntungan mereka dengan membayar hak paten yang mereka gunakan daripada harus membayar denda yang sangat besar karena melanggar.  


Sumber : http://techno.okezone.com/read/2015/12/07/57/1262220/xiaomi-digugat-atas-pelanggaran-hak-paten

Kasus pelanggaran hak paten Apple yang tidak Terbukti Melanggar Paten Konektivitas Nirkabel


Tuduhan perusahaan penyedia layanan konektivitas internet nirkabel asal Florida, WiLAN Inc., yang dilayangkan kepada Apple terkait pelanggaran hak paten teknologi nirkabel pada perangkat mobile, akhirnya menemukan titik terang. Hasilnya, Apple memenangkan sidang pelanggaran hak paten itu dan tak terbukti bersalah.

Sebelumnya, WiLAN menuntut ganti rugi sebesar USD 248 juta atau sekitar Rp 2,8 trilyun kepada Apple karena dianggap telah meniru teknologi konektivitas internet nirkabel milik WiLAN di jajaran produk iPhone.

Mengutip laman Cnet, Kamis (24/10/2013), Juri Pengadilan Texas Timur akhirnya menyatakan bahwa Apple tidak terbukti melanggar salah satu paten yang dimiliki WiLAN.

Menaggapi hal tersebut, dalam sebuah pernyataan WiLAN yang dikenal sebagai sebuah perusahaan pemegang beberapa paten teknologi konektivitas internet nirkabel, merasa kecewa dengan keputusan juri. WiLAN tidak menyangka bahwa perjanjian lisensi yang sebelumnya ditandatangani terkait dengan paten berujung masalah.

Soal pernyataan itu, Apple tidak menggubrisnya. Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak akhir tahun 2011 lalu, di mana saat itu WiLAN menuntut enam perusahaan, yaitu Apple, Hewlett-Packard, dan Dell tentang pelanggran paten RE37, 802 yang meliputi teknologi komunikasi nirkabel CMDA dan HSPA.

Tiga perusahaan lain yang juga menghadapi tuntutan dari WiLAN adalah Alcatel-Lucent, HTC, Novatel Wireless, serta Sierra Wireless yang kala itu membuat perjanjian lisensi dengan WiLAN.

Namun seiring perkembangannya, Apple adalah satu-satunya perusahaan yang statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa. Untungnya kini masalah ini telah selesai dan Apple tak terbukti bersalah. (isk/dhi)

Pendapat : Menurut saya apa yang dilakukan oleh perusahaan wilan sudah tepat, karena jika hak paten mereka dilanggar atau dipakai tanpa seizin mereka harus diadukan ke pihak berwenang. Namun jika pelanggaran hak paten yang diadukan tidak memiliki bukti yang kuat di pengadilan, mereka harus menerima dengan lapang dada