Kamis, 11 Januari 2018

Kasus Pelanggaran Etik


Judul : 3 Poin Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Cep

Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Cepi Iskandar ke Mahkamah Agung (MA). Cepi merupakan hakim tunggal yang mencabut status tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
            Koalisi terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah dan Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH). Mereka melaporkan hakim Cepi ke Badan Pengawas MA, di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017) pukul 11.49 WIB.
            Berikut adalah daftar dugaan pelanggaran kode etik hakim Cepi vsesuai dengan pedoman perilaku hakim dalam Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH):

Berperilaku Adil
1.1 Umum
Ayat (7): Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan
1.2 Mendengarkan Kedua Belah Pihak
Ayat (1): Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam proses hukum di pengadilan

3 Poin Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Cepi
Berdisiplin Tinggi
8.1 Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan
8.2 Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan
Bersikap Profesional
10.4 Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya
            Sebagaimana diketahui, Cepi memutuskan membatalkan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto pada akhir pekan lalu. Hakim Cepi menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 terhadap Novanto tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Analisa : Berdasarkan kitupan berita diatas, diketahui bahwa hakim Cepi Iskandar memimpin pengadilan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Pengadilan tersebut berakhir dengan memenangkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Selama pengadilan yang disiarkan di TV hakim seolah-olah tidak menggubris pernyataan KPK. Hal tersebut yang  menyebabkan koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim tersebut karena terlihat lebih membela 1 pihak.


Solusi : Sebaiknya seorang hakim harus mendengarkan pernyataan kedua belah pihak di persidangan, karena hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi juri maupun hakim sendiri sehingga hakim dapat memberi putusan seadil-adilnya, apalagi menangani kasus besar seperti korupsi e-KTP yang menjadi perhatian bagi seluruh kalangan. Hakim juga secara profesional harus mendalami kesaksian kedua pihak tanpa interupsi apapun.  Saya juga mengapresiasi koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang ikut terlibat dalam kasus ini. Sebagai masyarakat biasa seharusnya dapat mengkritisi kasus tersebut apalagi merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar. 

Minggu, 07 Januari 2018

Pembahasan Kode Etik Insinyur dan Organisasi Profesi

Kode Etik Insinyur
            Sarjana Teknik diharapkan setelah menjadi Anggota PII diwajibkan memegang teguh etika profesi keinsinyuran yang dituliskan dalam Kode Etik Insinyur Indonesia, Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia.
Catur karsa adalah 4 prinsip dasar yang wajib dimiliki oleh Insinyur Indonesia antara lain:
(1) mengutamakan keluhuran budi
(2) menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia
(3) bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
(4) meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
            4 prinsip dasar ini menyimpulkan Insinyur Indonesia dituntut menjadi insan yang memiliki integritas (budi pekerti luhur) dan semata-mata bekerja mendahulukan kepentingan masyarakat dan umat manusia dari kepentingan pribadi dengan senantiasa mengembangkan kompetensi dan keahlian engineeringnya.   
            Sapta Dharma adalah 7 tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yang merupakan pengejawantahan dari catur karsa tadi antara lain:
(1) mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
(2) bekerja sesuai dengan kompetensinya
(3) hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan
(4) menghindari pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya
(5) membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing
 (6) memegang teguh kehormatan dan martabat profesi
(7) mengembangkan kemampuan profesional.
             Apabila dibaca lagi lebih seksama, sapta dharma substansinya adalah sama dan seiring dengan catur karsa, bahwa Insinyur Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika dan integritas di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana pun dia bekerja sehingga dia bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Substansi utama kode etik Insinyur tidak lain adalah etika dan integritas. Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas.
            Tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari sikap dan perilaku ini adalah antara lain: memprakarsai pemberantasan praktek-praktek kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta atau menerima segala macam bentuk perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur yang berlaku, baik dalam rangka mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses evaluasi penyelesaian pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan betapa perlunya seorang Insinyur di dalam menjalankan praktek-praktek keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang berlaku, on how the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda dengan segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam istilah Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan anti-kecurangan, anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai bentuk korupsi dalam ruang lingkup organisasi di mana dia berada,  ruang lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam ruang lingkup proyek-proyek internasional yang melibatkan banyak negara.
            Kode etik profesi keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur  Indonesia adalah sangat relevan dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945, seiring sejalan dengan program-program yang dicanangkan oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di dalam mengurangi bahkan memberantas praktek-praktek korupsi di bumi nusantara. Korupsi, suap dan segala bentuk lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan tidak terpuji yang akan kita tularkan ke generasi penerus selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita bersama, korupsi dan segala bentuknya ini harus diberantas dan dibumihanguskan dari tanah air tercinta. Kode etik Insinyur ini memang hanya berlaku untuk Insinyur Indonesia saja tetapi apabila semua anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang selanjutnya diberi gelar sebagai Insinyur bisa memberikan keteladanan kepada profesi-profesi lainnya di Indonesia.
            Insinyur dalam kerangka MP3EI adalah sebagai aktor utama pembangunan, menjalankan profesi keinsinyuran pada proyek-proyek infrastruktur mulai terlibat dari fase inisiasi, fase perencanaan, fase eksekusi dan monitoring dan fase project close-out dan ini tidak main-main, pemerintah membutuhkan insinyur-insinyur handal yang mengedepankan profesionalisme, etika dan integritas dengan menjunjung tinggi dan menjalankan kode etik profesi Insinyur. “Insinyur-insinyur Indonesia diharapkan menjamin kehandalan serta keunggulan mutu, biaya dan waktu penyerahan hasil dari setiap pekerjaan dan karyanya”, salah satu uraian dari tuntunan sikap dan perilaku Insinyur. Output dari proyek-proyek MP3EI ini sangat bergantung pada kualitas Insinyur-insinyur kita, semakin mature mereka (from technical and attitudes stand point) maka semakin bagus pula product deliverables proyek-proyek yang terselesaikan. Ini juga menjawab betapa pentingnya eksistensi organisasi PII di dalam mendidik dan membina Insinyur-insinyur pembangunan yang juga pastinya akan memegang peranan strategis pada segala lini kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.


Organisasi Profesi
            Sebelum membahas mengenai organisasi sebaiknya kita mengetahui tentang apa itu organisasi dan profesi itu sendiri. W.J.S. Poerwadarminta (dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia) organisasi yaitu susunan dan aturan dari berbagai bagian (orang dsb) sehingga merupakan kesatuan yang teratur. Selanjutnya menurut James D. Mooney, organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. Chester I. Bernard, organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dari berbagai pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa organisasi merupakan suatu perserikatan manusia antara dua orang atau lebih yang didalamnya terdapat susunan dan aturan serta sistem aktivitas kerja untuk mencapai tujuan bersama.
            Selanjutnya yaitu mengenai profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Adapun karakteristik dari profesi antara lain adalah mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu), dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
            Dari berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa organisasi profesi merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan Merton mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah organisasi dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu.
            Organisasi profesi mempunyai 2 perhatian utama yaitu, kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari anggota profesi yang tidak dipersiapkan dengan baik dan kurangnya standar dalam bidang profesi yang dijalani.
            Organisasi profesi menyediakan kendaraan untuk anggotanya dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja kearah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial. Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal banyak organisasi profesi yang sengaja didirikan oleh para anggotanya sesuai dengan bidangnya masing-masing misalnya dalam dunia kesehatan kita mengenal Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), dan lain-lain. Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
·         Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
·         Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
·         Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi
·         Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
·         Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
·         Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
·         Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Tujuan Organisasi Profesi
Adapun tujuan organisasi profesi antara lain:
·         Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya.
·         Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi dalam bidangnya yang handal pada diri anggotanya.
·         Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan.
·         Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
·         Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.

Minggu, 19 November 2017

Bidang dan Profesionalitas dalam Etika Profesi Teknik Industri

Profesionalisme pada Etika Profesi

      Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
            Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.

Syarat-syarat yang diperlukan dalam profesioanlisme :


·         Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan pada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Masa pendidikan atau masa belajar yang panjang (minimal 3 tahun).
·            Ada dukungan organisasi profesi (organisasi dalam bidangnya).
·       Penghasilan yang menjamin hidup (seorang yang bekerja dibidang profesi harus dibayar tetap atauada penghasilan yang tetep).
·         Ada dukungan masyarakat(stake holder). Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkannya dari pekerjaan profesinya itu.
·         Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya. (Mampu bekerja secara profesional, mengikuti aturan-aturan yang ditentukan)
·         Ada kode etik (tata tertip atau cara kerja yang profesional).

Contoh profesionalisme di kehidupan sehari-hari adalah mahasiswa yang menuntut ilmu di perkuliahan. Selama perkuliahan mahasiswa tidak hanya mengikuti pembelajaran yang ada, namun juga praktikum, organisasi, anggota klub, dll yang bertujuan untuk mengasah kemampuan mereka agar semakin baik di dunia pekerjaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, para mahasiswa dituntut untuk mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan dengan baik, menaati peraturan kampus, dan mampu bersosialisasi dengan sesama dan merupakan sikap profesionalitas mahasiswa selama  perkuliahan.

Etika Profesi di Bidang Teknik Industri

Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati suatu organisasi yaitu kode etik seorang sarjana teknik industri dan manajemen industri. Untuk lebih menghayati kode etik profesi sarjana teknik industri dan manajemen industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami sarjana teknik industri dan manajemen industri bersepakat untuk mempertinggi pengabdian kepada bangsa, negara dan masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat sarjana teknik dan manajemen industri Indonesia.
Suatu penguasaan pengetahuan di bidang tertentu disebut juga kepakaran. Ada juga yang mengatakan bahwa kepakaran merupakan pemahaman yang luas dari tugas atau pengetahuan spesifik yang diperoleh dari pelatihan, membaca dan pengalaman. Sedangkan kepakaran seorang sarjana teknik industri dapat dikatakan sebagai keahlian khusus (kompetensi) yang harus dimiliki seorang sarjana teknik industri. Seorang professional teknik industri seringkali membanggakan kompetensinya dalam berbagai hal mulai dari proses perancangan produk, perancangan tata-cara kerja sampai dengan mengembangkan konsep-konsep strategis untuk mengembangkan kinerja industri. Pada dasarnya, ilmu Teknik Industri dapat dibagi ke dalam tiga bidang keahlian, yaitu :


  •      Sistem Manufaktur. Bidang ini memanfaatkan pendekatan Teknik Industri untuk peningkatan kualitas, produktivitas, dan efisiensi sistem integral (manusia, mesin, material, energi, dan informasi) melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya.
  • Bidang keahlian Manajemen Industri. Bidang ini cenderung bergerak ke arah persoalan-persoalan yang bersifat makro dan strategis. Persoalan yang dihadapi seringkali sudah tidak ada lagi bersangkut-paut dengan problem yang timbul di lini produksi (sistem produksi) ataupun manajemen produksi/industri; melainkan sudah beranjak ke persoalan diluar dinding-dinding pabrik.
  • Bidang keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi. Bidang ini memanfaatkan pendekatan Teknik Industri untuk meningkatkan daya saing sistem integral (tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan infrastruktur) yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah.

Bidang keahlian teknik industri pada sistem manufaktur dengan job desknya terdiri dari :
·         Manajemen produksi (Production Engineer/Officer/Manager) adalah salah satu cabang  manajemen yang kegiatannya mengatur agar dapat menciptakan dan menambah kegunaan suatu barang dan jasa.
·         Facility Layout and Plant Designer merupakan salah satu bidang keahlian teknik industri yang tugasnya merancang dan memperbaiki layout baik dari pabrik maupun stasiun kerja, bagaimana susunan dan urutan fasilitas kerja terbaik sehingga aliran barang atau proses bisa berjalan tanpa hambatan atau berbelit-belit sehingga memakan waktu yang berharga.
·         Product Design and Development (Desain dan Pengembangan Produk) merupakan bidang keahlian teknik industri yang tugasnya merancang dan membuat inovasi suatu produk yang akan diproduksi, memilih material yang cocok digunakan untuk produk yang akan dibuat.
·         PPIC Officer/Manager memiliki tugas dalam penyusunan jadwal produksi dan pengadaan/pembelian dari setiap seluruh fasilitas produksi serta bagaimana menyimpannya, untuk memastikan bebas hambatannya proses produksi.
·         Maintenance Office/Manager memiliki tugas menjaga tingkat operasi dari setiap sumber daya (mesin, peralatan dsb) dalam kondisi optimal melalui manajemen pemeliharaan.
·         Business Excellence Team memiliki tugas sebagai pemimpin yang membangun sebuah tim kerja yang hebat (bagus), bagaimana membangun tim dengan kerjasama yang baik yang dapat membantu kelancaran proyek tersebut dilaksanakan.
·         Standard and Procedure Development Officer memiliki tugas mengevaluasi standar waktu kerja dan merancang cara kerja manual terbaik dembuat bagaimana seluruh sistem kerja berjalan dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan tugas yang seharusnya.
·         Marketing Manager memiliki tugas bertanggung jawab terhadap manajemen bagian pemasaran, bertanggung-jawab terhadap perolehan hasil penjualan dan penggunaan dana promosi.
·         QA (Quality Assurance) Officer/Director memiliki tugas menjamin mutu produk yang berasal dari mutu proses yang baik.
·         Process Planner memiliki tugas mejadwalkan produksi setiap mesin didekorasi, membuat material request (MR) dan manufacturing order (MO), memantau output produksi harian didekorasi, serta menghitung efesiensi produksi.
·         Operations Staff until Directors memiliki tugas memastikan jalannya produksi dan operasi secara efisien dan efektif hingga mendapatkan sebuah sistem produksi atau operasi yang terbaik (excellence).
·         Plant Energy Manager memiliki tugas melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja/ Preparation and selection, pengembangan dan evaluasi karyawan / development and evaluation, memberikan kompensasi dan proteksi pada pegawai / compensation and protection.
·         Building/Facility Energy Manager memiliki tugas membuat perencanaan keseluruhan proyek, pengerahan (mobilisasi) sumber daya, pengerahan (menggerakkan) partisipasi masyarakat, pengganggaran, pelaksanaan pembangunan yang ditangani langsung oleh pemerintah, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta melakukan pengawasan.
·         Utility Energy Auditor memiliki tugas menghitung audit energi yang digunakan untuk proyek atau produksi dimana energi dihitung untuk mengetahui banyaknya energi yang telah digunakan untuk dilakukan perbaikan selanjutnya agar dapat digunakan lebih efisien dari sebelumnya
·         Utility Energy Analyst memiliki tugas menganalisis energi yang digunakan dalam proses produksi (proyek), merencanakan ulang energi yang akan digunakan selanjutnya untuk proyek selanjutnya secara efisien.
·         DSM Auditor/Manager memiliki tugas meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan yang digunakan oleh perusahaan listrik untuk mempengaruhi pelanggan tentang waktu dan intensitas penggunaan energi listrik sehingga saling menguntungkan antara pelanggan dan perusahaan listrik..

Minggu, 15 Oktober 2017

Review Jurnal


Judul : ANALISIS PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU DI PERUSAHAAN KONTRAKTOR (STUDI KASUS BEBERAPA PERUSAHAAN DI MEDAN)

ISO 9000 merupakan standar sistem manajemen mutu yang bersifat umum, diakui dunia internasional dan dapat diterapkan disegala bidang termasuk bidang konstruksi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan, hambatan, gap antara harapan dan kenyataan dan prioritas utama perusahaan kontraktor yang sudah menerapkan ISO 9000:2000. Penelitian ini menggunakan survei terhadap perusahaan-perusahaan kontraktor di Medan yang sudah menerapkan ISO 9000. Hasil analisa statistik menunjukkan bahwa alasan terbesar perusahaan kontraktor menerapkan ISO 9000 yaitu untuk meningkatkan konsistensi dalam pelaksanaan dan memperbaiki mutu pelayanan serta memperbaiki mutu produk. Hambatan terbesarnya yaitu waktu yang diperlukan untuk melengkapi pekerjaan, terlalu banyak pekerjaan tulis menulis dan waktu yang digunakan dalam memeriksa pekerjaan sesuai sistem audit. Perusahaan harus menerapkan faktor terhadap peningkatan pembuatan keputusan berdasarkan fakta sebagai prioritas utama untuk meningkatkan mutu perusahaan.
Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan melakukan survei lapangan terhadap beberapa perusahaan kontraktor di Medan yang telah menerapkan ISO 9000. Data yang diperoleh dari survei diolah dengan menggunakan program aplikasi statistik untuk  menganalisa.
Dari hasil survei yang diperoleh, data – data yang ada selanjutnya diolah dengan menggunakan aplikasi statistik yaitu analisa mean, analisa uji t, dan analisa importance performance. Hasil analisa ini ditunjukkan dalam bentuk tabel dan gambar.
Kesimpulan :
Alasan utama perusahaan dalam menerapkan ISO 9000:2000 adalah untuk untuk meningkatkan konsistensi dalam pelaksanaan, memperbaiki mutu pelayanan, dan memperbaiki mutu produk. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan kontraktor mempunyai kesadaran dalam meningkatkan sistem manajemen mutu perusahaannya.
Hambatan terbesar perusahaan kontraktor dalam menerapkan ISO 9000:2000, yaitu waktu yang diperlukan untuk melengkapi pekerjaan, terlalu banyak pekerjaan tulis menulis dan waktu yang digunakan dalam memeriksa pekerjaan sesuai sistem audit.
Sedangkan hambatan – hambatan yang terkecil adalah standar yang kurang jelas, kesulitan menafsirkan standar dan kurangnya kerjasama dengan auditor.
Saran :
Prioritas yang harus diperhatikan oleh perusahaan kontraktor didalam menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9000:2000 adalah prinsip ke 7 yaitu Pembuatan keputusan berdasarkan fakta yang didapat dengan menggunakan analisa perhitungan dan dengan menggunakan diagram kepentingan – kinerja.
Bagi badan sertifikasi ISO 9000:2000 hendaknya lebih memperhatikan faktor – faktor yang termasuk didalam kuadran A dalam mengaudit perusahaan yang menerapkan ISO 9000 tersebut.
Kelebihan :
a. metodologi penulisan berupa survei menggunakan beberapa klasifikasi
b. pengolahan data menggunakan beberapa metode
c. menggunakan tabel untuk setiap metode agar mempermudah membaca
d. setiap data yang didapat dijelaskan secara rinci
Kekurangan :
a. landasan teori tidak menjelaskan metode yang dipakai pada percobaan
b. tidak menggunakan rumus untuk mencari hasil
c. saran dalam jurnal kurang merinci    


Sumber: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jts/article/view/6219

Rabu, 24 Mei 2017

Kecelakaan di Pertambangan

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Kondisi  keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi  tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.
Indonesia memiliki berbagai sektor industri yang salah satunya yaitu pertambangan. Peran pertambangan terlihat jelas dimana pertambangan menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Salah satu karakteristik industri pertambangan adalah padat modal, padat teknologi dan memiliki risiko yang besar.
Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan suatu usaha. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun. Oleh karena itu, pembahasan kali ini berupa industri pertambangan batubara yang merupakan industri besar diwilayah Indonesia.

B.     Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
a.      Untuk mengetahui Kecelakaan kerja tambang.
b.     Untuk mengetahui peran K3 dalam mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
c.     Untuk mengetahui Sistem Manajemen K3 Pertambangan.
BAB  II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekuensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.

B.     Sebab-sebab Kecelakaan
Kecelakaan tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.
Penyebab dasar kecelakaan kerja :
a.      Faktor Personil
b.     Kelemahan Pengetahuan dan Skill
c.     Kurang Motivasi
d.     Problem Fisik
e.      Faktor Pekerjaan
f.       Standar kerja tidak cukup Memadai
g.     Pemeliharaan tidak memadai
h.     Pemakaian alat tidak benar
i.        Kontrol pembelian tidak ketat
j.        dll
Penyebab Kecelakaan Kerja (Heinrich Mathematical Ratio) dibagi atas 3 bagian Berdasarkan Prosentasenya:
a.      Tindakan tidak aman oleh pekerja (88%)
b.     Kondisi tidak aman dalam areal kerja (10%)
c.     Diluar kemampuan manusia (2%)
d.      
C.    Masalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Kinerja setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan hasil dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidakserasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja.

D.    Kecelakaan Kerja Tambang
Yang dimaksud kecelakaan tambang yaitu :
Kecelakaan Benar Terjadi
Membuat Cidera Pekerja Tambang atau orang yang diizinkan di tambang oleh KTT
Akibat Kegiatan Pertambangan
a.      Pada Jam Kerja Tambang
b.     Pada Wilayah Pertambangan
Penggolongan Kecelakaan tambang
a.      Cidera Ringan (Kecelakaan Ringan)
Korban tidak mampu melakukan tugas semula  lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu.
b.     Cidera Berat (Kecelakaan Berat)
Korban tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu.
Berdasarkan cedera korban, yaitu :
a.      Retak Tengkorak kepala, tulang     punggung pinggul, lengan bawah/atas,   paha/kaki
b.     Pendarahan di dalam atau pingsan kurang oksigen
c.     Luka berat, terkoyak
d.     Persendian lepas

F.     Sistem manajemen K3 di pertambangan
Manajemen resiko pertambangan adalah suatu proses interaksi yang digunakan oleh perusahaan pertambangan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menanggulangi bahaya di tempat kerja guna mengurangi resiko bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun longsoran tanah, gas beracun, suhu yang ekstrem,dll. Jadi, manajemen resiko merupakan suatu alat yang bila digunakan secara benar akan menghasilkan lingkungan kerja yang aman,bebas dari ancaman bahaya di tempat kerja.
Adapun Faktor Resiko yang sering dijumpai pada Perusahaan Pertambangan adalah sebagai berikut :
a.      Ledakan
Ledakan dapat menimbulkan tekanan udara yang sangat tinggi disertai dengan nyala api. Setelah itu akan diikuti dengan kepulan asap yang berwarna hitam. Ledakan merambat pada lobang turbulensi udara akan semakin dahsyat dan dapat menimbulkan kerusakan yang fatal
b.     Longsor
Longsor di pertambangan biasanya berasal dari gempa bumi, ledakan yang terjadi di dalam tambang,serta kondisi tanah yang rentan mengalami longsor. Hal ini bisa juga disebabkan oleh tidak adanya pengaturan pembuatan terowongan untuk tambang.
c.     Kebakaran
Bila akumulasi gas-gas yang tertahan dalam terowongan tambang bawah tanah mengalami suatu getaran hebat, yang diakibatkan oleh berbagai hal, seperti gerakan roda-roda mesin, tiupan angin dari kompresor dan sejenisnya, sehingga gas itu terangkat ke udara (beterbangan) dan kemudian membentuk awan gas dalam kondisi batas ledak (explosive limit) dan ketika itu ada sulutan api, maka akan terjadi ledakan yang diiringi oleh kebakaran.
Pengelolaan risiko menempati peran penting dalam organisasi karena fungsi ini mendorong budaya risiko yang disiplin dan menciptakan transparansi dengan menyediakan dasar manajemen yang baik untuk menetapkan profil risiko yang sesuai. Manajemen resiko bersifat instrumental dalam memastikan pendekatan yang bijaksana dan cerdas terhadap pengambilan risiko yang dengan demikian akan menyeimbangkan risiko dan hasil serta mengoptimalkan alokasi modal di seluruh korporat. Selain itu, melalui budaya manajemen risiko proaktif dan penggunaan sarana kuantitatif dan kualitatif yang modern, berupaya meminimalkan potensi terhadap risiko yang tidak diharapkan dalam operasional.
Pengendalian risiko diperlukan untuk mengamankan pekerja dari bahaya yang ada di tempat kerja sesuai dengan persyaratan kerja Peran penilaian risiko dalam kegiatan pengelolaan diterima dengan baik di banyak industri. Pendekatan ini ditandai dengan empat tahap proses pengelolaan risiko manajemen risiko adalah sebagai berikut :
a.      Identifikasi risiko adalah mengidentifikasi bahaya dan situasi yang berpotensi menimbulkan bahaya atau kerugian (kadang-kadang disebut ‘kejadian yang tidak diinginkan’).
b.     Analisis resiko adalah menganalisis besarnya risiko yang mungkin timbul dari peristiwa yang tidak diinginkan.
c.     Pengendalian risiko ialah memutuskan langkah yang tepat untuk mengurangi atau mengendalikan risiko yang tidak dapat diterima.
d.     Menerapkan dan memelihara kontrol tindakan adalah menerapkan kontrol dan memastikan mereka efektif.
Manajemen resiko pertambangan dimulai dengan melaksanakan identifikasi bahaya untuk mengetahui faktor dan potensi bahaya yang ada yang hasilnya nanti sebagai bahan untuk dianalisa, pelaksanaan identifikasi bahaya dimulai dengan membuat Standart Operational Procedure (SOP). Kemudian sebagai langkah analisa dilakukanlah observasi dan inspeksi. Setelah dianalisa,tindakan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah evaluasi resiko untuk menilai seberapa besar tingkat resikonya yang selanjutnya untuk dilakukan kontrol atau pengendalian resiko. Kegiatan pengendalian resiko ini ditandai dengan menyediakan alat deteksi, penyediaan APD, pemasangan rambu-rambu dan penunjukan personel yang bertanggung jawab sebagai pengawas. Setelah dilakukan pengendalian resiko untuk tindakan pengawasan adalah dengan melakukan monitoring dan peninjauan ulang bahaya atau resiko.
Secara umum manfaat Manajemen esiko pada perusahaan pertambangan adalah sebagai berikut :
a.      Menimalkan kerugian yang lebih besar
b.     Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pemerintah kepada perusahaan
c.     Meningkatkan kepercayaan karyawan kepada perusahaan
Guna menghindari berbagai kecelakaan kerja pada tambang bawah tanah, terutama dalam bentuk ledakan gas perlu dilakukan tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ledakan ini harus dilakukan oleh segenap pihak yang terkait dengan pekerjaan pada tambang bawah tanah tersebut. Beberapa hal yang perlu dipelajari dalam rangka pencegahan ledakan adalah :
Pengetahuan dasar-dasar terjadinya ledakan, membahas:
a.      Gas-gas yang mudah terbakar/meledak
b.     Karakteristik gas
c.     Sumber pemicu kebakaran/ledakan
d.     Metoda eliminasi penyebab ledakan, antara lain:
e.      Pengukuran konsentrasi gas
f.       Pengontrolan sistem ventilasi tambang
g.     dll

BAB  III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Peran K3 sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Pentingnya kebutuhan pengelolaan K3 dalam bentuk manajemen yang sistematis dan mendasar agar dapat terintegrasi dengan manajemen perusahaan yang lain. Integrasi tersebut diawali dengan kebijakan dari perusahaan untuk mengelola K3 dengan menerapkan suatu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

B.    Saran
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan, kerugian pada diri pekerja, bahkan kerugian pada Negara. Oleh karena itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat khusunya masyarakat pekerja di pertambangan tersebut guna meminimalisir segala kerugian yang dapat terjadi.