Sumber daya adalah
unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam,
baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan. Lingkungan hidup sendiri
merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan
kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain. Lingkungan hidup tersebut
kemudian membentuk sebuah ekosistem. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan
hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Ekosistem terbagi atas
ekosistem alami dan ekosistem buatan. Ekosistem alami merupakan hasil karya
gaya-gaya asal dalam (gaya epirogenesis dangaya orogenesis)
dan gaya gaya asal luar di dalam kerangka waktu (time frame)
geologis. Sedangkan ekosistem buatan dan atau pemanfaatan sumber daya alam di
dalam time frame manusia. Ada beberapa cara pandang ekosistem yang dapat
diamati, diantaranya :
* Keterkaitan
* Ketergantungan
* Keserasian
* Keselarasan
* Keseimbanganantar
Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya
Alam dan Lingkungan Hidup
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar
bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan
hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan,
dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian
kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara
selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan
lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan
budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan
undang-undang.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan
Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan
sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan
dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara
implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1.
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2.
Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan
transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol
sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki
(sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok
memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan,
pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
3.
Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun
berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan
antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan
ekosistem lainnya.
Visi Pengelolaan Sumber Daya Alam
“Terwujudnya Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif,
serta berperan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan
pada ekonomi hijau”.
Misi Pengelolaan Sumber Daya Alam
1.
Mewujudkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup terintegrasi, guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan,
dengan menekankan pada ekonomi hijau;
2.
Melakukan koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai proses
pembangunan untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi antara ekonomi dan ekologi
dalam pembangunan berkelanjutan;
3.
Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran
sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi
lingkungan hidup;
4.
Melaksanakan tatakelola pemerintahan yang baik serta
mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup secara terintegrasi.
Secara umum, sasaran
pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan
hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada pengarusutamaan
prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak dicapai adalah:
1.
Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau,
pesisir dan laut, serta air tanah;
2.
Terlindunginya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati
dan ekosistem hutan;
3.
Membaiknya kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah
bahan berbahaya dan beracun (B3);
4.
Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi.