Rabu, 18 Mei 2016

Permasalahan Hak Merek Microsoft Diminta Hapus Nama `Sky` Dari Layanan SkyDrive


Microsoft akan mengganti nama layanan penyimpanan awan (cloud) miliknya -- SkyDrive -- terkait kasus pelanggaran hak merek dagang. Pengadilan Inggris memutuskan nama Sky telah melanggar merek dagang yang dimiliki oleh BSkyB.

British Sky Broadcasting (BSkyB) Group telah memenangkan kasus perseteruan hak merek dagang dengan Microsoft. Sebelumnya BSkyB komplain bahwa produk SkyDrive milik Microsoft dapat menyebabkan kebingungan publik dengan layanan broadband Sky milik mereka. Hakim pengadilan Inggris akhirnya mengabulkannya. Keputusan itu mengakibatkan Microsoft harus mempertimbangkan pemakaian branding yang lain.

Pada kasus ini, Microsoft memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan tersebut. Raksasa software asal Redmond itu memilih untuk mengubah nama SkyDrive. Namun belum diketahui nama apa yang akan dipakai Microsoft.

Beruntung BSkyB masih membolehkan Microsoft untuk terus menggunakan nama merek Sky untuk jangka waktu tertentu untuk memudahkan Microsoft transisi ke nama baru.

"Kami sangat senang sudah mencapai titik kesepakatan setelah Microsoft setuju untuk tidak mengajukan banding atas pelanggaran merek dagang terkait layanan SkyDrive-nya," kata perwakilan Sky kepada Pocket-lint yang dikutip Jumat (2/8/2013).

Ini adalah kedua kalinya Microsoft terpaksa harus mengubah atau berhenti menggunakan nama merek dagang tertentu. Sebelumnya Microsoft diharuskan menggganti nama 'Metro' untuk desain tile pada Windows 8 dan Windows Phone karena ditentang oleh perusahaan Jerman Metro AG dan berpotensi tersangkut hukum. Microsoft akhirnya mengubah nama itu sebelum kasus sampai ke pengadilan.

Pendapat : Menurut saya ada benarnya pihak British Sky Broadcasting menggugat Microsoft. Karena berdasarkan berita, pemakaian “sky” memang membingungkan konsumen. Selain itun, kemungkinan British Sky Broadcasting memiliki hak merek dagang di Ingris, sehingga perusahaan yang pantas menggunakan kata “sky” adalah perusahaan British Sky Broadcasting. Sebaiknya Microsoft mengganti nama merek yang mudah dan sesuai dengan target pasar mereka agar produknya dapat diingat dengan mudah oleh konsumen. 


Permasalahan Hak Merek IKEA Kehilangan Hak Merek Dagang di Indonesia


Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan furnitur rumah tangga asal Swedia, IKEA, dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa penggunaan hak nama dagang (trademark) di Indonesia. Pasalnya nama IKEA sudah terlebih dahulu muncul di Indonesia dan dimiliki oleh perusahaan pengrajin rotan asal Surabaya Jawa Timur, PT Ratania Khatulistiwa. 

Perkara ini bermula pada 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa menggugat IKEA dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembatalan merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21. Ratania diketahui telah mendaftarkan nama IKEA yang merupakan singkatan Intan Khatulistiwa Esa Abadi (IKEA) pada Desember 2013 lalu.

Sementara, IKEA (Swedia) merupakan singkatan dari nama dan asal pendirinya, Ingvar Kamprad and the farm Elmtaryd and village Agunnaryd. Keputusan tersebut ternyata dibuat oleh Mahkamah Agung pada Mei 2015 lalu, namun baru terungkap pada saat MA mengeluarkan pernyataan mengenai putusan resminya Kamis (4/2) kemarin.

Dalam putusan yang diunggah di situs resmi MA, MA resmi menolak kasasi IKEA. Putusan dengan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 ini diputus pada 12 Mei 2015 oleh Abdurrahman selaku hakim ketua dan I Gusti Agung Sumanatha dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota.

Dilansir dari The Guardian, salah seorang juru bicara MA mengatakan keputusan tersebut tidak bulat. Salah satu dari tiga hakim panel berpendapat bahwa hukum merek dagang tidak dapat diterapkan untuk perusahaan ukuran IKEA (Swedia), yang jauh lebih besar dari perusahaan penggugat, Ratania.

Saat ini toko IKEA buka di berbagai negara di dunia di bawah sistem franchise. Pada 1980-an, IKEA Group dimiliki oleh lembaga yang bermarkas di Belanda. Di Indonesia sendiri, IKEA berdiri di bawah naungan PT Hero Supermarket Tbk dan membuka satu gerainya di Alam Sutera Tangerang.



Pendapat : Memang IKEA yang berasal dari Swedia merupakan perusahaan yang sudah mendunia dan dikenal banyak orang. Namun jika IKEA yang berasal dari Indonesia telah mendapatkan hak merk dagangnya sesuai hukum dan telah mendaftarkannya sebelum merk IKEA dari Swedia, sudah sepantasnya MA menganggap IKEA yang berasal di Indonesia merupakan pemegang merek yang sah. Dan untuk IKEA dari Swedia, sebaiknya mereka mengubah sedikit nama merk  “IKEA” khusus di Indonesia agar tidak tersangkut hukum yang dapat merugikan mereka.

Senin, 18 April 2016

Kasus Xiaomi Digugat Atas Pelanggaran Hak Paten


NEW YORK – Setelah Apple dan Samsung “ribut” karena urusan paten, kini masalah paten menimpa produsen asal China, Xiaomi. Pabrikan asal Negeri Bambu itu dituduh melanggar hal paten milik Blue Spike LLC.
Blue Spike LLC menuduh Xiaomi telah melanggar terhadap paten Amerika Serikat 8.930.719 B2, yang berjudul “Data Protection Method and Device”. Blue Spike mengklaim, paten digunakan oleh Xiaomi tanpa izin pada model Xiaomi Mi 4, Mi 4 LTE, Xiaomi Mi 4c, Mi 4i, Mi Note Plus, Redmi 1S, Redmi 2, Redmi 2 Prime, Redmi 2A, dan Redmi Note 2, seperti diberitakan Phone Arena, Senin (7/12/2015).
Menariknya, handset yang belum diumumkan Xiaomi yakni Mi 5 dan Mi 5 Plus ikut masuk dalam daftar pelanggaran paten. Blue Spike mengatakan, ia memiliki bisnis sah yang bergulir seputar software Address Space Layout Randomization (ASLR), sistem, dan teknologi.
Akan tetapi dari pencarian cepat Google, muncul kasus pelanggaran paten lainnya yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Terlepas dari situ, Blue Spike mengharapkan Xiaomi bisa menyelesaikan masalah ini dengan cepat agar tidak menunda ponsel teranyarnya nanti.
Sekadar informasi, belum lama ini muncul gambar yang diduga miliki Mi 5, di mana gambar tersebut menunjukkan Mi 5 memiliki bentang layar 5,2 inci hampir tidak memiliki tepi layar atau bezel. Layar tersebut memiliki resolusi 1.440 x 2.560 piksel
Pendapat : Akhir-akhir ini sering diberitakan tentang pelanggaran hak paten di bidang teknologi. Hal ini sering terjadi dikarenakan perusahaan ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan menjual produk mereka dengan harga kompetitif tanpa membayar hak paten yang mereka gunakan. Hal tersebut tidak baik karena jika yang menggugat mengadukan pelanggaran tersebut dan menang di pengadilan, perusahaan yang melanggar harus membayar denda yang jumlahnya sangat besar. Sebaiknya perusahaan dapat mengurangi keuntungan mereka dengan membayar hak paten yang mereka gunakan daripada harus membayar denda yang sangat besar karena melanggar.  


Sumber : http://techno.okezone.com/read/2015/12/07/57/1262220/xiaomi-digugat-atas-pelanggaran-hak-paten

Kasus pelanggaran hak paten Apple yang tidak Terbukti Melanggar Paten Konektivitas Nirkabel


Tuduhan perusahaan penyedia layanan konektivitas internet nirkabel asal Florida, WiLAN Inc., yang dilayangkan kepada Apple terkait pelanggaran hak paten teknologi nirkabel pada perangkat mobile, akhirnya menemukan titik terang. Hasilnya, Apple memenangkan sidang pelanggaran hak paten itu dan tak terbukti bersalah.

Sebelumnya, WiLAN menuntut ganti rugi sebesar USD 248 juta atau sekitar Rp 2,8 trilyun kepada Apple karena dianggap telah meniru teknologi konektivitas internet nirkabel milik WiLAN di jajaran produk iPhone.

Mengutip laman Cnet, Kamis (24/10/2013), Juri Pengadilan Texas Timur akhirnya menyatakan bahwa Apple tidak terbukti melanggar salah satu paten yang dimiliki WiLAN.

Menaggapi hal tersebut, dalam sebuah pernyataan WiLAN yang dikenal sebagai sebuah perusahaan pemegang beberapa paten teknologi konektivitas internet nirkabel, merasa kecewa dengan keputusan juri. WiLAN tidak menyangka bahwa perjanjian lisensi yang sebelumnya ditandatangani terkait dengan paten berujung masalah.

Soal pernyataan itu, Apple tidak menggubrisnya. Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak akhir tahun 2011 lalu, di mana saat itu WiLAN menuntut enam perusahaan, yaitu Apple, Hewlett-Packard, dan Dell tentang pelanggran paten RE37, 802 yang meliputi teknologi komunikasi nirkabel CMDA dan HSPA.

Tiga perusahaan lain yang juga menghadapi tuntutan dari WiLAN adalah Alcatel-Lucent, HTC, Novatel Wireless, serta Sierra Wireless yang kala itu membuat perjanjian lisensi dengan WiLAN.

Namun seiring perkembangannya, Apple adalah satu-satunya perusahaan yang statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa. Untungnya kini masalah ini telah selesai dan Apple tak terbukti bersalah. (isk/dhi)

Pendapat : Menurut saya apa yang dilakukan oleh perusahaan wilan sudah tepat, karena jika hak paten mereka dilanggar atau dipakai tanpa seizin mereka harus diadukan ke pihak berwenang. Namun jika pelanggaran hak paten yang diadukan tidak memiliki bukti yang kuat di pengadilan, mereka harus menerima dengan lapang dada


Senin, 28 Maret 2016

Contoh kasus yang Berhubungan dengan Hak Cipta Kedua

Jakarta Surga DVD/VCD Bajakan, Mudah Mencarinya Bahkan di Mal Ternama



Jakarta - Mata ini sebenarnya enggan percaya, namun tumpukan CD/VCD/DVD bajakan di deretan lapak di basement sebuah mal di daerah Jakarta Selatan sungguh mengoyak akal sehat. Bagaimana bisa, di tengah upaya pemerintah menegakkan aturan tentang anti pembajakkan, di mal itu warga disuguhi barbarisme dalam dunia seni secara telanjang.

Apalagi saat ini, para seniman tanah air sedang berupaya keras untuk menghasilkan karya yang baik dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Berbagai macam jenis CD/VCD/DVD bajakkan dijual, seperti lagu atau film dari dalam negeri dan juga luar negeri.

Pada basement mal tersebut, terdapat beberapa toko yang menjual CD/VCD/DVD bajakan. detikcom siang ini, Senin (18/5/2015), mencoba mengunjungi salah satu toko yang ada di mal tersebut yang menjual sekitar 1.000 CD/VCD/DVD bajakan.

Ketika sampai di toko tersebut, sang penjual dengan gesit menawarkan berbagai macam CD/VCD/DVD bajakkan yang ia jual. Mulai film Indonesia, Korea, hingga barat.

"Iya mas, cari apa? Film Korea, barat, Indonesianya. Kartun dan lagu juga ada," sapa sang penjual dengan ramah.

Penjual perempuan bernama Marni tersebut kemudian menyodorkan beberapa film dengan harga-harga yang bervariatif.

Misalnya saja, untuk CD musik dalam negeri, Mirna menjual perkepingnya Rp 6 ribu, VCD film dalam negeri, perkepingnya Rp 15 ribu, sedangkan untuk DVD film dalam negeri, perkepingnya Rp 18 ribu. Untuk CD musik luar negeri, Marni menjual perkepingnya Rp 8 ribu, VCD film luar negeri, perkepingnya Rp 10 ribu, sedangkan DVD film luar negeri, perkepingnya Rp 15 ribu.

Saat ditanya mengenai perbedaan harga tersebut, Mirna menjelaskan bahwa CD/VCD/DVD bajakkan dalam negeri lebih mahal daripada luar negeri karena hasil karya dari seniman dalam negeri lebih susah dibajak daripada hasilkarya seniman luar negeri. Ia lalu mencontohkan, antara Film Cinta Strawberry (Indonesia) dengan Cinderella (barat), bajakan Cinderella lebih dulu keluar dibanding Cinta Strawberry walaupun duluan Film Cinta Strawberry yang diputar di bioskop-bioskop.

"Harga (CD/VCD/DVD) Indonesia lebih mahal dibanding yang luar karena yang kita (Indonesia) susah dibajaknya. Dan keluarnya lebih lama. Jadi mahalnya itu karena lamanya film keluar," ujarnya.

Menurut Mirna, penjualan CD/VCD/DVD bajakan lebih laku dan bisa mendapatkan untung besar dibanding yang original. Karena dengan harga CD/VCD/DVD bajakkan yang terjangkau itu, masyarakat bisa membeli berpuluh-puluh film atau lagu.

Misalkan DVD Film Penguin yang orginal bisa mencapai Rp 40 ribu untuk satu film, sedangkan yang bajakkan, harga Rp 15 ribu tersebut bisa untuk membeli film selain Penguin. Marni menjelaskan, CD/VCD/DVD bajakan yang ia jual, didapatnya dari sang pemilik toko yang juga mempunyai toko yang menjual CD/VCD/DVD bajakan di daerah Glodok, Jakarta Barat.

"Saya di sini hanya menjual. Biasanya bos ngirim barang (CD/VCD/DVD) tiap hari Selasa. Seminggu sekali atau kadang 2 minggu sekalilah," tambahnya.

Saat disinggung mengenai bahayanya menjual CD/VCD/DVD bajakan, Marni mengatakan bahwa selama ia bekerja sekitar 2 tahun di toko CD/VCD/DVD bajakkan tersebut, belum pernah tokonya terjaring razia oleh aparat. Mirna sudah tahu kapan dan jam berapa biasanya aparat melakukan razia CD/VCD/DVD bajakkan.

Bila ada razia, Marni akan menutup tokonya tersebut. Lalu, bila razia sudah berakhir, keesokkan harinya toko akan buka kembali.Dan menurut penuturannya, tokonya tersebut selalu membayar iuran Rp 150 ribu kepada petugas keamanan setempat. Iuran tersebut untuk melindungi tokonya dari razia.

"Ini iurannya nggak resmi sih. Tapi terbukti amanlah kalau kita bayar iuran ke petugas keamanan sini. Sama-sama saling tolong menolonglah intinya," tuturnya sambil sibuk melayani pembeli yang rata-rata anak muda.

Namun, meskipun industri itu menghidupi banyak orang, dan menyediakan CD/VCD/DVD murah, tetap saja tidak dapat dibenarkan. Ada begitu banyak seniman yang telah bekerja keras, dan itu layak dihargai dengan tidak membiarkan pembajakan berkembang subur. Stop piracy!

http://news.detik.com/berita/2917840/jakarta-surga-dvd-vcd-bajakan-mudah-mencarinya-bahkan-di-mal-ternama

Kasus tersebut melanggar Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002

Pendapat saya : Hal tersebut tidak dianjurkan, karena selain pelanggaran hak cipta juga merugikan pihak seperti musisi, publisher, dll. Namun harus diakui harga untuk CD/VCD/DVD original sangat mahal dah hanya kalangan tertentu saja yang dapat membelinya. Hal itu juga menjadi masalah, mengingat banyak masyarakat berbagai kalangan yang membutuhkan hiburan berbasis CD/VCD/DVD. Memang CD/VCD/DVD bajakan merupakan sumber hiburan yang baik dengan harga murah. Tapi langkah baiknya jika memiliki dana yang mencukupi, sebaiknya membeli CD/VCD/DVD original, karena memiliki kualitas suara ataupun gambar yang baik yang dapat menghibur panca indra kita.  


Selasa, 22 Maret 2016

Kasus yang Berhubungan dengan Hak Cipta Pertama


Once Merasa Dirugikan Dengan Aksi Pembajakan Hak Cipta


Musisi Once Mekel ikut menyuarakan penolakannya terhadap pelanggaran hak cipta alias pembajakan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan dowload apapun dari internet secara ilegal. Once bersama Marcela Zalianti dan Ketua Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf  menyambangi gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) untuk memberantas pembajakan.
"Banyak juga masyarakat yang tidak tahu kalau men-download lagu dan film secara ilegal itu pelanggaran hukum," kata Once, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, kawasan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015). "Pembajakan ini sangat merugikan ya pastinya. Karena kondisi pembajakan saat ini sudah parah," sambungnya.
Penyanyi berusia 45 tahun ini mengatakan agar masyarakat tidak lagi melakukan pembajakan yang dapat merugikan para pekerja kreatif.
"Kita harus buat aksi agar masyarakat tahu dan menghentikan aksi tersebut. Kasih pemahaman kepada mereka, kalau itu suatu pelanggaran," tandasnya. 

Kasus tersebut melanggar Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002

Sumber : http://www.tribunnews.com/seleb/2015/09/18/once-merasa-dirugikan-dengan-aksi-pembajakan-hak-cipta
Pendapat : Menurut saya hal yang telah dilakukan oleh beliau sudah tepat. Hal itu dikarenakan jika tida adanya laporan dai masyarakat, pembajakan musik merajalela sehingga merugikan produser, musisi, maupun pihak yang terkait karena tidak mendapatkan royalti yang seharusnya mereka terima. Selain itu, pembajakan adalah tindakan kriminal karena telah melanggar hak cipta yang telah dibuat dan berada di bawah pengawasan hukum.


Penjelasan hak cipta


Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulislainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.