Senin, 28 Maret 2016

Contoh kasus yang Berhubungan dengan Hak Cipta Kedua

Jakarta Surga DVD/VCD Bajakan, Mudah Mencarinya Bahkan di Mal Ternama



Jakarta - Mata ini sebenarnya enggan percaya, namun tumpukan CD/VCD/DVD bajakan di deretan lapak di basement sebuah mal di daerah Jakarta Selatan sungguh mengoyak akal sehat. Bagaimana bisa, di tengah upaya pemerintah menegakkan aturan tentang anti pembajakkan, di mal itu warga disuguhi barbarisme dalam dunia seni secara telanjang.

Apalagi saat ini, para seniman tanah air sedang berupaya keras untuk menghasilkan karya yang baik dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Berbagai macam jenis CD/VCD/DVD bajakkan dijual, seperti lagu atau film dari dalam negeri dan juga luar negeri.

Pada basement mal tersebut, terdapat beberapa toko yang menjual CD/VCD/DVD bajakan. detikcom siang ini, Senin (18/5/2015), mencoba mengunjungi salah satu toko yang ada di mal tersebut yang menjual sekitar 1.000 CD/VCD/DVD bajakan.

Ketika sampai di toko tersebut, sang penjual dengan gesit menawarkan berbagai macam CD/VCD/DVD bajakkan yang ia jual. Mulai film Indonesia, Korea, hingga barat.

"Iya mas, cari apa? Film Korea, barat, Indonesianya. Kartun dan lagu juga ada," sapa sang penjual dengan ramah.

Penjual perempuan bernama Marni tersebut kemudian menyodorkan beberapa film dengan harga-harga yang bervariatif.

Misalnya saja, untuk CD musik dalam negeri, Mirna menjual perkepingnya Rp 6 ribu, VCD film dalam negeri, perkepingnya Rp 15 ribu, sedangkan untuk DVD film dalam negeri, perkepingnya Rp 18 ribu. Untuk CD musik luar negeri, Marni menjual perkepingnya Rp 8 ribu, VCD film luar negeri, perkepingnya Rp 10 ribu, sedangkan DVD film luar negeri, perkepingnya Rp 15 ribu.

Saat ditanya mengenai perbedaan harga tersebut, Mirna menjelaskan bahwa CD/VCD/DVD bajakkan dalam negeri lebih mahal daripada luar negeri karena hasil karya dari seniman dalam negeri lebih susah dibajak daripada hasilkarya seniman luar negeri. Ia lalu mencontohkan, antara Film Cinta Strawberry (Indonesia) dengan Cinderella (barat), bajakan Cinderella lebih dulu keluar dibanding Cinta Strawberry walaupun duluan Film Cinta Strawberry yang diputar di bioskop-bioskop.

"Harga (CD/VCD/DVD) Indonesia lebih mahal dibanding yang luar karena yang kita (Indonesia) susah dibajaknya. Dan keluarnya lebih lama. Jadi mahalnya itu karena lamanya film keluar," ujarnya.

Menurut Mirna, penjualan CD/VCD/DVD bajakan lebih laku dan bisa mendapatkan untung besar dibanding yang original. Karena dengan harga CD/VCD/DVD bajakkan yang terjangkau itu, masyarakat bisa membeli berpuluh-puluh film atau lagu.

Misalkan DVD Film Penguin yang orginal bisa mencapai Rp 40 ribu untuk satu film, sedangkan yang bajakkan, harga Rp 15 ribu tersebut bisa untuk membeli film selain Penguin. Marni menjelaskan, CD/VCD/DVD bajakan yang ia jual, didapatnya dari sang pemilik toko yang juga mempunyai toko yang menjual CD/VCD/DVD bajakan di daerah Glodok, Jakarta Barat.

"Saya di sini hanya menjual. Biasanya bos ngirim barang (CD/VCD/DVD) tiap hari Selasa. Seminggu sekali atau kadang 2 minggu sekalilah," tambahnya.

Saat disinggung mengenai bahayanya menjual CD/VCD/DVD bajakan, Marni mengatakan bahwa selama ia bekerja sekitar 2 tahun di toko CD/VCD/DVD bajakkan tersebut, belum pernah tokonya terjaring razia oleh aparat. Mirna sudah tahu kapan dan jam berapa biasanya aparat melakukan razia CD/VCD/DVD bajakkan.

Bila ada razia, Marni akan menutup tokonya tersebut. Lalu, bila razia sudah berakhir, keesokkan harinya toko akan buka kembali.Dan menurut penuturannya, tokonya tersebut selalu membayar iuran Rp 150 ribu kepada petugas keamanan setempat. Iuran tersebut untuk melindungi tokonya dari razia.

"Ini iurannya nggak resmi sih. Tapi terbukti amanlah kalau kita bayar iuran ke petugas keamanan sini. Sama-sama saling tolong menolonglah intinya," tuturnya sambil sibuk melayani pembeli yang rata-rata anak muda.

Namun, meskipun industri itu menghidupi banyak orang, dan menyediakan CD/VCD/DVD murah, tetap saja tidak dapat dibenarkan. Ada begitu banyak seniman yang telah bekerja keras, dan itu layak dihargai dengan tidak membiarkan pembajakan berkembang subur. Stop piracy!

http://news.detik.com/berita/2917840/jakarta-surga-dvd-vcd-bajakan-mudah-mencarinya-bahkan-di-mal-ternama

Kasus tersebut melanggar Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002

Pendapat saya : Hal tersebut tidak dianjurkan, karena selain pelanggaran hak cipta juga merugikan pihak seperti musisi, publisher, dll. Namun harus diakui harga untuk CD/VCD/DVD original sangat mahal dah hanya kalangan tertentu saja yang dapat membelinya. Hal itu juga menjadi masalah, mengingat banyak masyarakat berbagai kalangan yang membutuhkan hiburan berbasis CD/VCD/DVD. Memang CD/VCD/DVD bajakan merupakan sumber hiburan yang baik dengan harga murah. Tapi langkah baiknya jika memiliki dana yang mencukupi, sebaiknya membeli CD/VCD/DVD original, karena memiliki kualitas suara ataupun gambar yang baik yang dapat menghibur panca indra kita.  


Selasa, 22 Maret 2016

Kasus yang Berhubungan dengan Hak Cipta Pertama


Once Merasa Dirugikan Dengan Aksi Pembajakan Hak Cipta


Musisi Once Mekel ikut menyuarakan penolakannya terhadap pelanggaran hak cipta alias pembajakan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan dowload apapun dari internet secara ilegal. Once bersama Marcela Zalianti dan Ketua Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf  menyambangi gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) untuk memberantas pembajakan.
"Banyak juga masyarakat yang tidak tahu kalau men-download lagu dan film secara ilegal itu pelanggaran hukum," kata Once, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, kawasan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015). "Pembajakan ini sangat merugikan ya pastinya. Karena kondisi pembajakan saat ini sudah parah," sambungnya.
Penyanyi berusia 45 tahun ini mengatakan agar masyarakat tidak lagi melakukan pembajakan yang dapat merugikan para pekerja kreatif.
"Kita harus buat aksi agar masyarakat tahu dan menghentikan aksi tersebut. Kasih pemahaman kepada mereka, kalau itu suatu pelanggaran," tandasnya. 

Kasus tersebut melanggar Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002

Sumber : http://www.tribunnews.com/seleb/2015/09/18/once-merasa-dirugikan-dengan-aksi-pembajakan-hak-cipta
Pendapat : Menurut saya hal yang telah dilakukan oleh beliau sudah tepat. Hal itu dikarenakan jika tida adanya laporan dai masyarakat, pembajakan musik merajalela sehingga merugikan produser, musisi, maupun pihak yang terkait karena tidak mendapatkan royalti yang seharusnya mereka terima. Selain itu, pembajakan adalah tindakan kriminal karena telah melanggar hak cipta yang telah dibuat dan berada di bawah pengawasan hukum.


Penjelasan hak cipta


Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulislainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.