Senin, 18 April 2016

Kasus Xiaomi Digugat Atas Pelanggaran Hak Paten


NEW YORK – Setelah Apple dan Samsung “ribut” karena urusan paten, kini masalah paten menimpa produsen asal China, Xiaomi. Pabrikan asal Negeri Bambu itu dituduh melanggar hal paten milik Blue Spike LLC.
Blue Spike LLC menuduh Xiaomi telah melanggar terhadap paten Amerika Serikat 8.930.719 B2, yang berjudul “Data Protection Method and Device”. Blue Spike mengklaim, paten digunakan oleh Xiaomi tanpa izin pada model Xiaomi Mi 4, Mi 4 LTE, Xiaomi Mi 4c, Mi 4i, Mi Note Plus, Redmi 1S, Redmi 2, Redmi 2 Prime, Redmi 2A, dan Redmi Note 2, seperti diberitakan Phone Arena, Senin (7/12/2015).
Menariknya, handset yang belum diumumkan Xiaomi yakni Mi 5 dan Mi 5 Plus ikut masuk dalam daftar pelanggaran paten. Blue Spike mengatakan, ia memiliki bisnis sah yang bergulir seputar software Address Space Layout Randomization (ASLR), sistem, dan teknologi.
Akan tetapi dari pencarian cepat Google, muncul kasus pelanggaran paten lainnya yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Terlepas dari situ, Blue Spike mengharapkan Xiaomi bisa menyelesaikan masalah ini dengan cepat agar tidak menunda ponsel teranyarnya nanti.
Sekadar informasi, belum lama ini muncul gambar yang diduga miliki Mi 5, di mana gambar tersebut menunjukkan Mi 5 memiliki bentang layar 5,2 inci hampir tidak memiliki tepi layar atau bezel. Layar tersebut memiliki resolusi 1.440 x 2.560 piksel
Pendapat : Akhir-akhir ini sering diberitakan tentang pelanggaran hak paten di bidang teknologi. Hal ini sering terjadi dikarenakan perusahaan ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan menjual produk mereka dengan harga kompetitif tanpa membayar hak paten yang mereka gunakan. Hal tersebut tidak baik karena jika yang menggugat mengadukan pelanggaran tersebut dan menang di pengadilan, perusahaan yang melanggar harus membayar denda yang jumlahnya sangat besar. Sebaiknya perusahaan dapat mengurangi keuntungan mereka dengan membayar hak paten yang mereka gunakan daripada harus membayar denda yang sangat besar karena melanggar.  


Sumber : http://techno.okezone.com/read/2015/12/07/57/1262220/xiaomi-digugat-atas-pelanggaran-hak-paten

Kasus pelanggaran hak paten Apple yang tidak Terbukti Melanggar Paten Konektivitas Nirkabel


Tuduhan perusahaan penyedia layanan konektivitas internet nirkabel asal Florida, WiLAN Inc., yang dilayangkan kepada Apple terkait pelanggaran hak paten teknologi nirkabel pada perangkat mobile, akhirnya menemukan titik terang. Hasilnya, Apple memenangkan sidang pelanggaran hak paten itu dan tak terbukti bersalah.

Sebelumnya, WiLAN menuntut ganti rugi sebesar USD 248 juta atau sekitar Rp 2,8 trilyun kepada Apple karena dianggap telah meniru teknologi konektivitas internet nirkabel milik WiLAN di jajaran produk iPhone.

Mengutip laman Cnet, Kamis (24/10/2013), Juri Pengadilan Texas Timur akhirnya menyatakan bahwa Apple tidak terbukti melanggar salah satu paten yang dimiliki WiLAN.

Menaggapi hal tersebut, dalam sebuah pernyataan WiLAN yang dikenal sebagai sebuah perusahaan pemegang beberapa paten teknologi konektivitas internet nirkabel, merasa kecewa dengan keputusan juri. WiLAN tidak menyangka bahwa perjanjian lisensi yang sebelumnya ditandatangani terkait dengan paten berujung masalah.

Soal pernyataan itu, Apple tidak menggubrisnya. Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak akhir tahun 2011 lalu, di mana saat itu WiLAN menuntut enam perusahaan, yaitu Apple, Hewlett-Packard, dan Dell tentang pelanggran paten RE37, 802 yang meliputi teknologi komunikasi nirkabel CMDA dan HSPA.

Tiga perusahaan lain yang juga menghadapi tuntutan dari WiLAN adalah Alcatel-Lucent, HTC, Novatel Wireless, serta Sierra Wireless yang kala itu membuat perjanjian lisensi dengan WiLAN.

Namun seiring perkembangannya, Apple adalah satu-satunya perusahaan yang statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa. Untungnya kini masalah ini telah selesai dan Apple tak terbukti bersalah. (isk/dhi)

Pendapat : Menurut saya apa yang dilakukan oleh perusahaan wilan sudah tepat, karena jika hak paten mereka dilanggar atau dipakai tanpa seizin mereka harus diadukan ke pihak berwenang. Namun jika pelanggaran hak paten yang diadukan tidak memiliki bukti yang kuat di pengadilan, mereka harus menerima dengan lapang dada