Senin, 18 April 2016

Kasus pelanggaran hak paten Apple yang tidak Terbukti Melanggar Paten Konektivitas Nirkabel


Tuduhan perusahaan penyedia layanan konektivitas internet nirkabel asal Florida, WiLAN Inc., yang dilayangkan kepada Apple terkait pelanggaran hak paten teknologi nirkabel pada perangkat mobile, akhirnya menemukan titik terang. Hasilnya, Apple memenangkan sidang pelanggaran hak paten itu dan tak terbukti bersalah.

Sebelumnya, WiLAN menuntut ganti rugi sebesar USD 248 juta atau sekitar Rp 2,8 trilyun kepada Apple karena dianggap telah meniru teknologi konektivitas internet nirkabel milik WiLAN di jajaran produk iPhone.

Mengutip laman Cnet, Kamis (24/10/2013), Juri Pengadilan Texas Timur akhirnya menyatakan bahwa Apple tidak terbukti melanggar salah satu paten yang dimiliki WiLAN.

Menaggapi hal tersebut, dalam sebuah pernyataan WiLAN yang dikenal sebagai sebuah perusahaan pemegang beberapa paten teknologi konektivitas internet nirkabel, merasa kecewa dengan keputusan juri. WiLAN tidak menyangka bahwa perjanjian lisensi yang sebelumnya ditandatangani terkait dengan paten berujung masalah.

Soal pernyataan itu, Apple tidak menggubrisnya. Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak akhir tahun 2011 lalu, di mana saat itu WiLAN menuntut enam perusahaan, yaitu Apple, Hewlett-Packard, dan Dell tentang pelanggran paten RE37, 802 yang meliputi teknologi komunikasi nirkabel CMDA dan HSPA.

Tiga perusahaan lain yang juga menghadapi tuntutan dari WiLAN adalah Alcatel-Lucent, HTC, Novatel Wireless, serta Sierra Wireless yang kala itu membuat perjanjian lisensi dengan WiLAN.

Namun seiring perkembangannya, Apple adalah satu-satunya perusahaan yang statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa. Untungnya kini masalah ini telah selesai dan Apple tak terbukti bersalah. (isk/dhi)

Pendapat : Menurut saya apa yang dilakukan oleh perusahaan wilan sudah tepat, karena jika hak paten mereka dilanggar atau dipakai tanpa seizin mereka harus diadukan ke pihak berwenang. Namun jika pelanggaran hak paten yang diadukan tidak memiliki bukti yang kuat di pengadilan, mereka harus menerima dengan lapang dada


Tidak ada komentar:

Posting Komentar