Senin, 28 Desember 2015

Pertentangan di Masyarakat dalam Kehidupan Sehari-Hari



Saat ini, semakin banyak kerusuhan terjadi di kota besar. Seperti kerusuhan saat demonstrasi ataupun tawuran pelajar. Semua itu tidak memiliki manfaat karena merugikan semua pihak yang terlibat. Semua kerusuhan hanya untuk mendapatkan hak diri sendiri tanpa mementingkan hak orang banyak ataupun semacam gengsi seperti yang terjadi pada tawuran pelajar. Semua permasalahn diatas merupakan contoh pertentangan sosial yang hidup di masyarakat kita.

            Pertentangan sosial merupakan suatu penyimpangan yang biasanya didasari oleh kesalah pahaman. Pertentangan sosial dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari sebagai contohnya : tawuran, peperangan antar suku dan juga kekerasan dalam rumah tangga semua , semua itu hanya ingin memuaskan keegoisan masing-masing yang ingin memenangkan dirinya sendiri.

            Biasanya, pertentangan sosial diawali oleh konflik yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.  Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat terjadi pada lingkungan yang paling kecil yaitu individu, sampai kepada lingkungan yang luas yaitu masyarakat yaitu :
1. Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk kepada adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi-emosi dan dorongan yang antagonistik didalam diri seseorang.
2. Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.
3. Pada taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan di antara nilai-nilai dan norma-norma antar kelompok. Perbedan-perbedaan dalam nilai, tujuan dan norma serta minat, disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber sosio-ekonomis didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang ada dalam kebudayaan-kebudayaan lain.
Pada beberapa konfilk terjadi diakibatkan oleh diskriminasi atau etnosentisme yang teradi pada salah satu pihak. Diskriminasi merupakan kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut yang disebabkan karena kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan yang lain. Sedangkan etnosentris terjadi jika masing-masing budaya bersikukuh dengan identitasnya, menolak bercampur dengan kebudayaan lain. Porter dan Samovar mendefinisikan etnosentrisme seraya menuturkan, “Sumber utama perbedaan budaya dalam sikap adalah etnosentrisme, yaitu kecenderungan memandang orang lain secara tidak sadar dengan menggunakan kelompok kita sendiri dan kebiasaan kita sendiri sebagai kriteria untuk penilaian.

Sejujurnya, segala pertentangan di masyarakat itu lumrah terjadi. Itu disebabkan oleh perbedaan pendapat atau pikiran. Namun, jika masing-masing masyarakat mampu memahami perbedaan antar masyarakat, hal tersebut menjadi sesuatu yang positif karena menambah pengalaman dan pergaulan. Apalagi jika masyarakat berada di tempat baru dengan suasana dan pola pikir masyarakatnya yang berbeda. Namun karena manusia sebagai makhluk sosial, mereka seharusnya dapat menesuaikan segala keadan tersebut. Hal ini termasuk dalam integrasi sosial.

Integrasi Sosial merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat menjadi satu kesatuan. Unsur yang berbeda tersebut meliputi perbedaan kedudukan sosial,ras, etnik, agama, bahasa, nilai, dan norma.
Sedangkan integrasi nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa.

Berdasarkan pernyataan diatas, dapat disimpulkan pertentangan masyarakat diakibatkan oleh konflik yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sedangkan konflik tersebut muncul akibat adanya diskriminasi dan etnosentralis yang dikabibatkan adanya perbedaan dalam masyarakat kita. Jika perbedaan tersebut dapat kita pahami dan dimaklumi segala konflik di masyarakat dapat dikurangi.



Minggu, 27 Desember 2015

Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Kemajuan Bangsa Indonesia



Pada prinsipnya setiap perkembangan dan kemajuan dalam segi apapun baik adanya, setiap manusia menginginkan perubahan pun dalam konteks kehidupan bermasyarakat. Dari sekian banyak bidang ada dan berpacu untuk kemajuan salah satunya adalah bidang teknologi, yang menghadirkan perubahan dan kemajuan untuk selanjutnya digunakan oleh manusia. Beragam teknologi yang diciptakan memungkinkan manusia untuk bebas memilih apa yang diinginkan.
Pada zaman sekarang ini terutama memasuli abad ke 21 perkembangan teknologi terasa luar biasa terutama yang berhubungan dengan telekomunikasi dan informasi. Walaupun tujuan utama iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek terutama teknologi informasi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya pada waktu singkat. Dari berkembangnya teknologi informasi komputer yang pesat ini, peran serta masyarakat sangat besar dari perkembangannya. Masyarakat diseluruh dunia telah mampu berinteraksi dan memperoleh informasidalam waktu singkat berkat teknologi komunikasi dan informasi yang mengalami perkembangan yang sangat luar biasa.
Perkembangan teknologi tentu membawa perubahan yang begitu baik dan pesat dalam kehidupan manusia. Perkembangan itu baik adanya jika sesuai dengan apa yang diharapkan. Ilmu pengetahuan dan teknologi sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan berbudaya. Teknologi sendiri dapat muncul dari ilmu pengetahuan yang selalu berkembang dari zaman ke zaman. Namun, pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembentukan budaya mempunyai dampak positif maupun negatif.
Berbagai informasi yang terjadi diberbagai dunia kini telah dapat langsung kita ketahui berkat kemajuan teknologi (globalisasi). Tentu kemajuan teknologi ini menyebankan perubahan yang begitu besar pada kehidupan umat manusia dengan segala peradaban dan kebudayaannya. Perubahan ini juga memberikan dampak yangbegitu besarterhadap transformasi nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Khususnya masyarakat dengan budaya dan adat ketimuran seperti Indonesia. Saat ini di Indonesia dapat kita saksikan begitu besar pengaruh kemajuan teknologi terhadap nilai-nilai kebudayaan yang dianut masyarakat. Baik masyarakat perkotaan maupun perdesaan.
Namun apakah dengan segala perkembangan teknologi di segala sektor mampu memajukan bangsa Indonesia ? Permasalahannya adalah sebagian besar negara maju merupakan negara dengan pemanfaatan tekonogi yang sangat baik. Seperti Jepang, Amerika, ataupun negara Uni Eropa merupakan negara yang mampu mengelola teknologi di sektor yang tepat, sehingga teknologi buatan mereka dapat dijual ke negara lain atau pengelolaan sumber daya dapat dikelola dengan maksimal, sehingga pundi-pundi yang didapat sangat besar untuk membangun negaranya sendiri.
Sesungguhnya jika Indonesia memanfaatkan sumber daya dengan maksimum, bukan tidak mungkin Indonesia menjadi salah satu negra terkaya di dunia. Itu dikarenakan banyaknya cadangan minya dan gas, logam mulia, ataupun olahan laut yang melimpah di Indonesia. Sayangnya, pemerintah tidak memanfaatkan sumber daya tersebut dengan baik dikarenakan kurangnya teknologi yang dipakai, insinyur ahli, dan penyuluhan penggunaan teknologi ke masyarakat terpencil. Akibatnya minyak dan gas harus impor negara tetangga diakibatkan kurangnya kilang minyak, logam mulia yang diambil alih asing arena tidak ada orang Indoensia yang mampu mengolahnya, atau hasil olahan laut yang diambil dengan cara tradisional, sehingga hasil olahan laut yang didapat tidak maksmal.   
Pada hakikatnya, kemajuan teknologi dan pengaruhnya dalam kehidupan adalah hal yang tak dapat kita hindari. Tetapi, kita dapat melakukan tindakan yang bijaksana terhadap diri kita sendiri, keluarga dan juga masyarakat luas agar kemajuan teknologi yang semakin dahsyat ini dapat memajukan negara kita dan mampu bersaing dengan negara lain di dunia


Elly M Setiadi. Dkk, 2006, Ilmu Sosial Budaya Dasar, Jakarta : Prenadamedia
Group

Perbandingan Norma dan Agama di Desa dan Kota


Zaman yang serba modern ini mengharuskan segalanya dilakukan dengan cepat. Oleh karena itu, kebudayaan lama yang identik dengan segalanya dilakukan dengan lambat tidak bisa berkembang dengan baik. Arus globalisasi yang terjadi dimana mana semakin mempercepat perkembangan zaman.. Keadaan ini menimbulkan efek negatif dimana manusia berada dalam kondisi terasing dari norma dan agama yang ada dalam masyarakat. Gejala-gejala ini umumnya terjadi di perkotaan.

Namun hal yang cukup kontras terjadi di pedesaan. Dimana masyarakatnya masih memegang teguh kebudayaan yang membentuk mereka. Selain itu, efek globalisasi tidak terlalu terasa di pedesaan. Sehingga masih banyak masyarakat pedesaan yang masih menaati norma dan agama masing-masing.

Melihat kenyataan tersebut, terdapat 2 kemungkinan yang akan terjadi di masa depan di daerah perkotaan. Pertama, agama tidak akan lagi relevan dan fungsional dalam konteks modernisasi. Dimana ciri dasar masyarakat perkotaan cenderung bersifat individualis, materialis, hedonis, pragmatis, rasional, dan formal. Kedua, norma dan agama akan kembali memainkan peran dan fungsinya dalam masyarakat, dimana masyarakat memperoleh pencerahan, kesadaran baru akan pentingnya agama sebagai petunjuk hidup, sebagaimana juga telah muncul dan sedang berlangsung akhir-akhir ini.

Norma dan agama di daerah pedesaan juga tidak luput dari kemunginan tersebut. Karena efek globalisasi yang mulai merambah desa, bukan tidak mungkin pedesaan ikut mengalami moderenisasi seperti halnya perkotaan. Dan bukan tidak mungkin globalisasi akan merusak norma keagamaan yang sudah ada di masyarakat pedesaan. Kemungkinan kedua adalah meski arus globalisasi memasuki pedesaan, masyarakt masih memegang teguh agama leluhur dan menjalankan segala kewajiabn setiap agama.

Untuk tujuan tersebut, maka diperlukan pola pengembangan pemahaman keagamaan dengan langkah-langkah:
1. Reinterpretasi ajaran-ajaran agama agar sesuai dengan kontekstual kebutuhan-kebutuhan riil masyarakat modern.
2. Mengelola instansi-instansi dan lembaga-lembaga keagamaan/dakwah secara profesional dengan memperhatikan psikologi dan sosiologi masyarakat perkotaan.
3. Meninggalkan struktur pemahaman masyarakat yang berpola pikir parsial, puritan mutlak dan primordial menuju ke arah transformasi masyarakat berpola pikir mendunia, bebas, dan universal.

Kesimpulan

Derasnya arus globalisasi yang ditandai oleh perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah mengakibatkan reformasi dalam informasi dan cara manusia bekerja dan berinteraksi. Akibat perubahan pola dalam penyebaran informasi tersebut mau tidak mau mempengaruhi cara masyarakat perkotaan maupun pedesaan dalam kegiatan sehari-hari. Bagaimanapun penggunaan teknologi modern dalam kehidupan tidak bisa dihindarkan, bahkan kalau perlu terus dikembangkan, dimodifikasi sepanjang tidak melanggar norma dan agama yang ada. Oleh karena itu perlu dikembangkan pola pemahaman norma dan agama yang baru, aktual, kontektual sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat kini. Sehingga agama sebagai petunjuk hidup tetap relevan, fungsional, dan senantiasa dibutuhkan oleh masyarakat baik perkotaan maupun pedesaan.


Sumber :
http://www.bbc.com/indonesia/vert_fut/2015/05/150518_vert_fut_agama
http://riau1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=323







Permasalahan Kelas Sosial di Negara Kita





Negara kita memiliki berbagai macam kelas sosial, baik kelas bawah, menegah, ataupun atas. Meskipun begitu, terdapat kesenjangan sosial yang begitu besar terutama dari kalangan atas  dan bawah. Contoh mudah kesenjangan tersebut adalah pengendara moge yang melanggar rambu lalu lintas. Jika para pengendara tersebut dimana sebagian besar merupakan kalangan atas, maka masyarakat langsung menilai hal tersebut merupakan hal yang negatif, padahal tidak jarang baik kalangan menengah ataupun bawah yang melakukannya tetapi tidak mendapatkan penilaian dari masyarakat. Masalah tersebut adalah salah satu masalah pelapisan masyarakat. Untuk lebih jelasnya saya akan membahas permasalahan tersebut.

PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. 

Bagaimana terjadinya pelapisan sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.


2, Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).


Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas. Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.


Didalam organisasi masyarakat primitif dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum

Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)

Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.

2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
KESAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK

Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

            Seperti penjelasan sebelumnya, permasalahan pelapisan sosial dapat terbentuk akibat perbedaan kelas dan strata sosial yang terbentuk dari diri sendiri seperti perkembangan masyarakat dan juga disengaja seperti organisasi untuk mencapai tujuan bersama. Selain itu, faktor penentu dari terbentuknya pelapisan sosial adalah adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban, adanya pemimpin yang saling berpengaruh, serta adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.



            Berdasarkan permasalahan sebelumnya, sebaiknya masyarakat tidak mendiskriminasikan kalangan tertentu karena dapat terjadi perpecahan di dalam masyarakat dan juga kekacauan dimana mana, seperti kriminalitas yang disebabkan kalangan bawah yang iri dengan kalangan yang ada diatasnya. Kita juga harus introspeksi diri dengan kalangan sendiri karena kesalahan tidak dilakukan oleh salah satu kalangan, namun semua kalangan tentu memiliki kesalahan. Seperti yang dituarakan sebelumnya, UUD 1945 telah mengatur tentang kesamaan hak dan derajat sosial di Indonesia. Sehingga baik kalangan manapun, masyarakat akan dianggap sama di mata negara, baik hak maupun kewajiban sebagai warga negara Indonesia. 

Sumber : 

https://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial


Apa itu Kewarganegaraan ?




            Pernahkah kita berpikir bagaimana seseorang menjadi warga negara Indonesia, kemudian ada juga yang menjadi warga negara lain seperti Australia dan Jerman ? Ternyata hal tersebut didapat sejak kita lahir. Ada banyak faktor yang menetukan seperti kewarganegaraan orang tua atau tempat seseorang lahir. Daripada bingung, sebaiknya kita mempeajari tentang kewarganegaraan dan permasalahannya.

Pengertian kewarganegaraan
            Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Berikut adalah persyaratan umum bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu negara.
1.                  Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara tersebut (jus sanguinis).
2.                  Orang tersebut lahir di teritori negara bersangkutan (jus soli)
3.                  Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).
4.                  Orang tersebut mengalami naturalisasi.
5.                  Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
6.                  Orang tersebut melakukan investasi uang dalam jumlah besar: Austria, Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.

Sedangkan kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.

             Masing-masing negara mengikuti alasan-alasan mereka sendiri dalam menetapkan kriteria mereka untuk kewarganegaraan. Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai kewarganegaraan, serta kebijakan berbeda mengenai kewarganegaraan ganda. Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah yang memungkinkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga menciptakan kondisi bagi seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau lebih.

C. Teori Kewarganegaraan Dalam Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia

Setelah reformasi terjadi perombakan Undang-Undang Dasar 1945 melalui amandemen. Didalam amandemen perubahan-perubahan terhadap perlindungan hak asasi manusia terlihat sangat sifnifikan sehingga berdampak juga pada perombakan undang-undang tentang kewarganegaraan. Reformasi peraturan perundang-undangan kewarganegaraan bertujuan memberikan perlindungan terhadap warga Negara dengan memposisikan secara tepat didalam kerangka perlindungan HAM tanpa menganggu kedaulatan Negara Republik Indonesia. Maka seperti yang kita lihat sekarang ini, kita telah mereformasi peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan yang secara resmi dituangkan di dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

Perubahan-perubahan terhadap isi undang-undang kewarganegaraan itu seperti :
·                     Penghilangan Diskriminasi
Lahirnya UU No.12 Tahun 2006 dilatarbelakangi pertama-tama karena adanya perubahan UUD 1945 yang memberi tempat yang luas bagi perlindungan HAM yang juga berakibat terjadinya perubahan atas pasal-pasal mengenai hal-hal yang terkait dengan kewarganegaraan dan hak-haknya.

·                     Perubahan Konsep Indonesia Asli.
Pada masa lalu terjadi diskriminasi terhadap kelompok tertentu warga Negara dengan adanya pembedaan antara warga Negara asli dan orang asing (tidak asli) berdasarkan ikatan primordial (rasa tau etnis). Sekarang ini dasarnya bukan perbedaan ras,melainkan status kewarganegaraan yang diperoleh saat lahir.

·                     Kekerabatan yang Parental
UU No.12 Tahun 2006 juga menolak diskriminasi berdasar gender sehingga system kekerabatan yang dianut bukan kekerabatan patrilineal (garis ayah) atau matrilineal (garis ibu) semata-mata melainkan menganut hubungan kekerabatan yang parental ( ayah dan ibu dianggap sama).

·                     Siapapun Boleh Menjadi Warga Negara
Pada saat ini politik hukum kewarganegaraan kita sudah sangat longgar dan member pintu lebar bagi siapapun yang berhak ingin menjadi warga Negara sesuai dengan tuntutan perlindungan HAM sebagai hati nurani global. Dengan demikian, siapapun boleh dan dipermudah untuk menjadi warga Negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang juga memudahkan dan member jaminan hukum agar pemerintah tidak mempersulit.

·                     Kewarganegaraan Otomatis
Dengan kewarganegaraan otomatis berarti seseorang dapat menjadi warga Negara dengan sendirinya secara otomatis. Apabila dalam penerapan pewarganegaraan secara otomatis itu menimbulkan kewarganegaraan ganda maka ada toleransi sampai seseorang berusia 18 tahun.

Informasi ekonomi dan alih teknologi bisa terjadi tanpa kendala atau batas.
Kemudian orang-orang berpendidikan internasional dan multibudaya lebih gampang mencari kerja atau dipekerjakan di berbagai negara tanpa ada kendala imigrasi.
kewarganegaraan ganda membuat warga lebih bebas untuk berbisnis di negara lain.


Kesimpulan
            Berdasarkan paparan diatas, ada berbagai faktor yang mempengaruhi kewarganegaraan seseorang. Salah satunya yang menarik adalah asal orang tua. Jika kita memiliki ayah/ibu adalah WNA, kita dapat memilih warga negara sesuai yang kita inginkan. Selain itu, Indonesia juga memberikan kelonggaran mengenai kewarganegaraan, baik Indonesia atau asing, sehingga Indonesia juga mendukung kemudahan dalam berwarganegara bagi sipapun yang ada di wilayah Indonesia


Sumber :





Kamis, 08 Oktober 2015

Sosialisasi Pemuda melalui Karang Taruna


Contoh program karang taruna
            
Saat ini terdapat berbagai macam organisasi masyarakat yang memiliki berbagai tujuan. Namun, tidak semua ormas tersebut meiliki tujuan yang positif. Apalagi sebagian besar organisasi masyarakat merekrut pemuda yang masih mencari jati dirinya.  Oleh sebab itu, dibentuklah organisasi masyarakat yang bertujuan merangkul pemuda agar tidak terjerumus lingkungan sosial yang negatif yang disebut karang taruna. Sebelum membahas karang taruna, sebaiknya kita membahas 2 faktor penting dari karang taruna, yakni pemuda dan sosialisasi.
Pengertian Pemuda
Pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karena pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
a.  Kemurnian idealismenya
b.  Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c.  Semangat pengabdiannya
d.  Sepontanitas dan dinamikanya
e.  Inovasi dan kreativitasnya
f.   Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g.  Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h.  Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.
Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.

Dalam konteksnya, sosialisasi mempunyai tujuan sebagai berikut :
a. memberikan keterampilan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat
b. mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
c. membantu mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
d. Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat. 
Hubungan sosialisasi dan pemuda

Seperti diutarakan sebelumnya, pemuda merupakan masa bagi seseorang untuk mencari jati dirinya. Pemuda bukan bearti dewasa, karena mereka masih dalam kondisi labil dan butuh bimbingan. Sedangkan sosialisasi adalah transfer kebiasaan / nilai aturan dalam sebuah kelompok. Jika pemuda dapat bersosialisasi dalam lingkungan yang baik, kemungkinan mereka dapat mempersiapkan masa depannya dengan matang dan begitu juga sebaliknya.

            Setelah memahami pengertian pemuda dan sosialisasi, kita akan membahas tentang karang taruna.
Pengertian karang taruna
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia berupa wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan, Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.  Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Setiap  anggota Karang  Taruna  mempunyai  tugas  pokok  secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social  terutama  yang  dihadapi  generasi  muda,  baik  yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Setelah menjadi anggota, tujuan utama karang taruna adalah :
a.  Terwujudnya perkembangan  kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda  warga Karang  Taruna  dalam  mencegah dan menanggulangi berbagai  masalah sosial.
b.  Terbentuknya  jiwa  dan  semangat  kejuangan  generasi muda warga Karang Taruna yang terampil  dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c.  Tumbuhnya  potensi  dan  kemampuan  generasi  muda dalam  rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d.  Termotivasinya  setiap  generasi  muda  warga  Karang Taruna untuk  mampu menjalin toleransi dan  menjadi perekat  persatuan  dalam  keberagaman  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a.  Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b.  Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c.  Penyelenggara  pemberdayaan  masyarakat  terutama generasi  muda dilingkunggannya  secara   komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
Karang taruna memiliki banyak hal positif (kelebihan) terhadap generasi muda. Hal positif dari karang taruna, yaitu :
  • Saling mengenal sesama warga
  • Menampung aspirasi generasi muda
  • Membantu warga, misalnya kerja bakti
  • Meningkatkan rasa solidaritas
  • Mengurangi terjadinya tindak kriminal
  • Menumbuhkan dan meningkatkan minat berorganisasi
  • Menumbuhkan dan meningkatkan rasa tanggung jawab
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat
  • Menampung dan mengembangkan minat dan bakat generasi muda
Hal negatif (kekurangan) dari karang taruna :
  • Kurang diminati oleh generasi muda
  • Kurangnya pengetahuan generasi muda tentang keorganisasian

Kesimpulan
            Menurut pendapat saya, karang taruna dapat menjadi wadah bagi pemuda untuk mengutarakan pemikirannya dan lebih aktif dalam kehidupan sosial. Namun yang disayangkan, pemuda enggan melihat organisasi ini dikarenakan kurangnya penyuluhan dari anggota karang taruna untuk mengajak pemuda berorganisasi. Menurut saya, sebaiknya kepala desa/ kelurahan dapat menginformasikan pentingnya karang taruna bagi pemuda supaya mereka menyadari manfaat yang besar jika mengikuti organisasi ini.

Sumber