Negara kita memiliki berbagai macam kelas sosial, baik kelas
bawah, menegah, ataupun atas. Meskipun begitu, terdapat kesenjangan sosial yang
begitu besar terutama dari kalangan atas dan bawah. Contoh mudah
kesenjangan tersebut adalah pengendara moge yang melanggar rambu lalu lintas.
Jika para pengendara tersebut dimana sebagian besar merupakan kalangan atas,
maka masyarakat langsung menilai hal tersebut merupakan hal yang negatif,
padahal tidak jarang baik kalangan menengah ataupun bawah yang melakukannya
tetapi tidak mendapatkan penilaian dari masyarakat. Masalah tersebut adalah
salah satu masalah pelapisan masyarakat. Untuk lebih jelasnya saya akan
membahas permasalahan tersebut.
PENGERTIAN PELAPISAN
SOSIAL
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan
atau pengelompokan para anggota masyarakat secara
vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan
yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut
disebut strata sosial.
Bagaimana terjadinya
pelapisan sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
1. Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
2, Terjadi dengan
Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu
kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan
ini menyempit keatas. Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan
jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat
kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitif dimana belum mengenai
tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk
sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang
pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman
Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu
yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua
kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan
Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang
yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class”
menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang
berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua
kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas
kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di
dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
KESAMAAN DERAJAT DAN
PERSAMAAN HAK
Sebagai warga negara Indonesia, tidak
dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum
jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2,
kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Seperti penjelasan sebelumnya, permasalahan pelapisan sosial dapat terbentuk
akibat perbedaan kelas dan strata sosial yang terbentuk dari diri sendiri
seperti perkembangan masyarakat dan juga disengaja seperti organisasi untuk
mencapai tujuan bersama. Selain itu, faktor penentu dari terbentuknya pelapisan
sosial adalah adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan
pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban, adanya pemimpin yang
saling berpengaruh, serta adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam
ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
Berdasarkan permasalahan sebelumnya, sebaiknya masyarakat tidak
mendiskriminasikan kalangan tertentu karena dapat terjadi perpecahan di dalam
masyarakat dan juga kekacauan dimana mana, seperti kriminalitas yang disebabkan
kalangan bawah yang iri dengan kalangan yang ada diatasnya. Kita juga harus
introspeksi diri dengan kalangan sendiri karena kesalahan tidak dilakukan oleh
salah satu kalangan, namun semua kalangan tentu memiliki kesalahan. Seperti
yang dituarakan sebelumnya, UUD 1945 telah mengatur tentang kesamaan hak dan
derajat sosial di Indonesia. Sehingga baik kalangan manapun, masyarakat akan
dianggap sama di mata negara, baik hak maupun kewajiban sebagai warga negara
Indonesia.
Sumber :
https://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
Sumber :
https://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar