Kode
Etik Insinyur
Sarjana
Teknik diharapkan setelah menjadi Anggota PII diwajibkan memegang teguh etika
profesi keinsinyuran yang dituliskan dalam Kode Etik Insinyur Indonesia, Catur
Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia.
Catur karsa adalah 4 prinsip dasar yang
wajib dimiliki oleh Insinyur Indonesia antara lain:
(1) mengutamakan keluhuran budi
(2) menggunakan pengetahuan dan
kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia
(3) bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
(4) meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
4
prinsip dasar ini menyimpulkan Insinyur Indonesia dituntut menjadi insan yang
memiliki integritas (budi pekerti luhur) dan semata-mata bekerja mendahulukan
kepentingan masyarakat dan umat manusia dari kepentingan pribadi dengan
senantiasa mengembangkan kompetensi dan keahlian engineeringnya.
Sapta
Dharma adalah 7 tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yang merupakan
pengejawantahan dari catur karsa tadi antara lain:
(1) mengutamakan keselamatan, kesehatan
dan kesejahteraan masyarakat
(2) bekerja sesuai dengan kompetensinya
(3) hanya menyatakan pendapat yang dapat
dipertanggungjawabkan
(4) menghindari pertentangan kepentingan
dalam tanggung jawab tugasnya
(5) membangun reputasi profesi berdasarkan
kemampuan masing-masing
(6) memegang teguh kehormatan dan martabat
profesi
(7) mengembangkan kemampuan profesional.
Apabila dibaca lagi lebih seksama, sapta
dharma substansinya adalah sama dan seiring dengan catur karsa, bahwa Insinyur
Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika dan integritas di dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana pun dia bekerja sehingga dia
bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Substansi
utama kode etik Insinyur tidak lain adalah etika dan integritas. Apa pun yang
Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi keinsinyuran
atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran tetap saja selalu
mengacu pada prinsip etika dan integritas.
Tuntunan
sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun reputasi profesi berdasarkan
kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari sikap dan perilaku ini adalah
antara lain: memprakarsai pemberantasan praktek-praktek kecurangan dan
penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta atau menerima segala macam bentuk
perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur yang berlaku, baik dalam rangka
mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses evaluasi penyelesaian
pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan betapa perlunya seorang Insinyur di dalam
menjalankan praktek-praktek keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang
berlaku, on how the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda
dengan segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam istilah
Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan anti-kecurangan,
anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai bentuk korupsi dalam ruang lingkup
organisasi di mana dia berada, ruang
lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam ruang lingkup proyek-proyek
internasional yang melibatkan banyak negara.
Kode
etik profesi keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia adalah sangat relevan dengan
cita-cita Pancasila dan UUD 1945, seiring sejalan dengan program-program yang
dicanangkan oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di dalam mengurangi bahkan
memberantas praktek-praktek korupsi di bumi nusantara. Korupsi, suap dan segala
bentuk lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan pembangunan nasional
Indonesia tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan tidak terpuji yang akan
kita tularkan ke generasi penerus selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita
bersama, korupsi dan segala bentuknya ini harus diberantas dan dibumihanguskan
dari tanah air tercinta. Kode etik Insinyur ini memang hanya berlaku untuk
Insinyur Indonesia saja tetapi apabila semua anggota Persatuan Insinyur
Indonesia (PII) yang selanjutnya diberi gelar sebagai Insinyur bisa memberikan
keteladanan kepada profesi-profesi lainnya di Indonesia.
Insinyur
dalam kerangka MP3EI adalah sebagai aktor utama pembangunan, menjalankan
profesi keinsinyuran pada proyek-proyek infrastruktur mulai terlibat dari fase
inisiasi, fase perencanaan, fase eksekusi dan monitoring dan fase project
close-out dan ini tidak main-main, pemerintah membutuhkan insinyur-insinyur
handal yang mengedepankan profesionalisme, etika dan integritas dengan
menjunjung tinggi dan menjalankan kode etik profesi Insinyur.
“Insinyur-insinyur Indonesia diharapkan menjamin kehandalan serta keunggulan
mutu, biaya dan waktu penyerahan hasil dari setiap pekerjaan dan karyanya”,
salah satu uraian dari tuntunan sikap dan perilaku Insinyur. Output dari
proyek-proyek MP3EI ini sangat bergantung pada kualitas Insinyur-insinyur kita,
semakin mature mereka (from technical and attitudes stand point) maka semakin
bagus pula product deliverables proyek-proyek yang terselesaikan. Ini juga
menjawab betapa pentingnya eksistensi organisasi PII di dalam mendidik dan
membina Insinyur-insinyur pembangunan yang juga pastinya akan memegang peranan
strategis pada segala lini kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Organisasi
Profesi
Sebelum
membahas mengenai organisasi sebaiknya kita mengetahui tentang apa itu
organisasi dan profesi itu sendiri. W.J.S. Poerwadarminta (dalam Kamus Umum
Bahasa Indonesia) organisasi yaitu susunan dan aturan dari berbagai bagian
(orang dsb) sehingga merupakan kesatuan yang teratur. Selanjutnya menurut James
D. Mooney, organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai
tujuan bersama. Chester I. Bernard, organisasi merupakan suatu sistem aktivitas
kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dari berbagai pengertian
di atas dapat kita simpulkan bahwa organisasi merupakan suatu perserikatan
manusia antara dua orang atau lebih yang didalamnya terdapat susunan dan aturan
serta sistem aktivitas kerja untuk mencapai tujuan bersama.
Selanjutnya
yaitu mengenai profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian. Adapun karakteristik dari profesi antara lain adalah
mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai
suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu), dilaksanakan sebagai sumber
utama nafkah hidup dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Dari
berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa organisasi profesi
merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang
memiliki profesi yang sama untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan Merton
mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah organisasi dari praktisi yang
menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi
professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial
yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu.
Organisasi
profesi mempunyai 2 perhatian utama yaitu, kebutuhan hukum untuk melindungi
masyarakat dari anggota profesi yang tidak dipersiapkan dengan baik dan
kurangnya standar dalam bidang profesi yang dijalani.
Organisasi
profesi menyediakan kendaraan untuk anggotanya dalam menghadapi tantangan yang
ada saat ini dan akan datang serta bekerja kearah positif terhadap
perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial. Dalam kehidupan
sehari-hari kita mengenal banyak organisasi profesi yang sengaja didirikan oleh
para anggotanya sesuai dengan bidangnya masing-masing misalnya dalam dunia
kesehatan kita mengenal Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Gigi
Indonesia (IDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI),
dan lain-lain. Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
·
Umumnya untuk satu profesi hanya
terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu
profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
·
Misi utama organisasi profesi adalah
untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi
profesi
·
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah
menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan
pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi
·
Pembina, pengembang dan pengawas
terhadap mutu pendidikan keperawatan
·
Pembina, pengembang dan pengawas
terhadap pelayanan keperawatan
·
Pembina serta pengembang ilmu
pengetahuan dan teknologi keperawatan
·
Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan
profesi
Tujuan Organisasi Profesi
Adapun tujuan organisasi profesi antara
lain:
·
Meningkatkan dan mengembangkan karier
anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir
anggota sesuai bidang pekerjannya.
·
Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan
anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi dalam bidangnya yang handal
pada diri anggotanya.
·
Meningkatkan dan mengembangkan
kewenangan profesional anggota merupakan upaya para professional untuk
menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan.
·
Meningkatkan dan mengembangkan martabat
anggota agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
·
Meningkatkan dan mengembangkan
kesejahteraan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.