Kamis, 11 Januari 2018

Kasus Pelanggaran Etik


Judul : 3 Poin Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Cep

Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Cepi Iskandar ke Mahkamah Agung (MA). Cepi merupakan hakim tunggal yang mencabut status tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
            Koalisi terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah dan Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH). Mereka melaporkan hakim Cepi ke Badan Pengawas MA, di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017) pukul 11.49 WIB.
            Berikut adalah daftar dugaan pelanggaran kode etik hakim Cepi vsesuai dengan pedoman perilaku hakim dalam Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH):

Berperilaku Adil
1.1 Umum
Ayat (7): Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan
1.2 Mendengarkan Kedua Belah Pihak
Ayat (1): Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam proses hukum di pengadilan

3 Poin Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Cepi
Berdisiplin Tinggi
8.1 Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan
8.2 Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan
Bersikap Profesional
10.4 Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya
            Sebagaimana diketahui, Cepi memutuskan membatalkan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto pada akhir pekan lalu. Hakim Cepi menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 terhadap Novanto tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Analisa : Berdasarkan kitupan berita diatas, diketahui bahwa hakim Cepi Iskandar memimpin pengadilan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Pengadilan tersebut berakhir dengan memenangkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Selama pengadilan yang disiarkan di TV hakim seolah-olah tidak menggubris pernyataan KPK. Hal tersebut yang  menyebabkan koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim tersebut karena terlihat lebih membela 1 pihak.


Solusi : Sebaiknya seorang hakim harus mendengarkan pernyataan kedua belah pihak di persidangan, karena hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi juri maupun hakim sendiri sehingga hakim dapat memberi putusan seadil-adilnya, apalagi menangani kasus besar seperti korupsi e-KTP yang menjadi perhatian bagi seluruh kalangan. Hakim juga secara profesional harus mendalami kesaksian kedua pihak tanpa interupsi apapun.  Saya juga mengapresiasi koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang ikut terlibat dalam kasus ini. Sebagai masyarakat biasa seharusnya dapat mengkritisi kasus tersebut apalagi merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar