Judul : 3 Poin Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Hakim Cep
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Cepi Iskandar ke Mahkamah Agung (MA). Cepi merupakan hakim tunggal yang mencabut status tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
Koalisi
terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Anti Korupsi (MAK)
Muhammadiyah dan Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH). Mereka melaporkan
hakim Cepi ke Badan Pengawas MA, di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Kamis
(5/10/2017) pukul 11.49 WIB.
Berikut
adalah daftar dugaan pelanggaran kode etik hakim Cepi vsesuai dengan pedoman
perilaku hakim dalam Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi
Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
(KEPPH):
Berperilaku Adil
1.1 Umum
Ayat (7): Hakim dilarang bersikap,
mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan
kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau
kuasanya, atau saksi-saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang
sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk
pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan
1.2 Mendengarkan Kedua Belah Pihak
Ayat (1): Hakim harus memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau
kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam proses hukum di pengadilan
3 Poin Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Hakim Cepi
Berdisiplin Tinggi
8.1 Hakim berkewajiban mengetahui
dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan
hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari
keadilan
8.2 Hakim harus menghormati hak-hak
para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara
secara sederhana, cepat dan biaya ringan
Bersikap Profesional
10.4 Hakim wajib menghindari
terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang
dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan
yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang
ditanganinya
Sebagaimana
diketahui, Cepi memutuskan membatalkan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto
pada akhir pekan lalu. Hakim Cepi menyebut surat perintah penyidikan dengan
nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 terhadap Novanto tidak
sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya
tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
Analisa : Berdasarkan kitupan berita diatas, diketahui bahwa hakim
Cepi Iskandar memimpin pengadilan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Pengadilan
tersebut berakhir dengan memenangkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Selama pengadilan yang disiarkan di TV hakim seolah-olah tidak menggubris
pernyataan KPK. Hal tersebut yang
menyebabkan koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan dugaan
pelanggaran kode etik hakim tersebut karena terlihat lebih membela 1 pihak.
Solusi : Sebaiknya seorang hakim harus mendengarkan pernyataan
kedua belah pihak di persidangan, karena hal tersebut dapat menjadi
pertimbangan bagi juri maupun hakim sendiri sehingga hakim dapat memberi
putusan seadil-adilnya, apalagi menangani kasus besar seperti korupsi e-KTP
yang menjadi perhatian bagi seluruh kalangan. Hakim juga secara profesional
harus mendalami kesaksian kedua pihak tanpa interupsi apapun. Saya juga mengapresiasi koalisi masyarakat
sipil antikorupsi yang ikut terlibat dalam kasus ini. Sebagai masyarakat biasa
seharusnya dapat mengkritisi kasus tersebut apalagi merugikan negara dengan
jumlah yang sangat besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar