BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait
dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan
sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM.Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara
individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara,
sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa
yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes
mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis.
Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian
ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus
dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi
(Perjanjian Bernegara).
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a
HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b
HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul
sosial, dan bangsa.
c
HAM tidak bisa dilanggar, tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM.
d. HAM merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang
sejak lahir hingga meninggal dunia.
e. HAM sudah menjadi bagian yang wajib
dimiliki setiap orang.
1.2. Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1) Apa
pengertian HAM?
2) Bagaimana
sejarah lahirnya HAM?
3) Bagaimanakah
HAM di Indonesia?
4) Apa
penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global?
5) Apa
permasalahan dan penegakan HAM di Indonesia?
6)
Apa saja contoh-contoh kasus pelanggaran HAM?
7) Apa
saja lembaga-lembaga penegak HAM?
8) Contoh kasus HAM
BAB II
PEMBAHASAN
1.1. Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu Tuhan
dan tidak dapat diabaikan. Hak asasi manusia (HAM) juga merupakan hak dasar
yang secara kodrati melekat pada diri manusia. Oleh sebab itu, hak asasi harus
dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi,
atau dirampas oleh siapapun.
Menurut
pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26
tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pada
setiap hak melekat kewajiban. Oleh sebab itu, selain ada hak asasi manusia, ada
juga kewajiban asasi manusia yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya HAM. Dalam menggunakan hak asasi, setiap orang wajib
untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki
oleh orang lain.
HAM tidak
membeda-bedakan latar belakang seorang individu, seperti ras, agama, warna
kulit, pekerjaan, jabatan, jenis kelamin, dan sebagainya. Oleh sebab itu, HAM
berlaku dan bersifat universal, merata, dan tak dapat dialihkan pada orang
lain.
Setiap
manusia atau individu berhak atas perlindungan HAM. Jadi, seorang manusia tidak
akan pernah kehilangan hak asasinya. Orang yang berusaha menghilangkan atau
mengganggu hak asasi orang lain dapat disebut orang yang melanggar HAM.
HAM adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a.
Hak pribadi: hak-hak persamaan
hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.
Hak milik pribadi dan kelompok
sosial tempat seseorang berada;
c.
Kebebasan sipil dan politik untuk
dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d.
Hak-hak berkenaan dengan masalah
ekonomi dan sosial.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan
negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul
sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM.
1.2.
Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia
(HAM)
Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan
secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat
ditelusuri sebagai berikut:[2]
1)
Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato
(428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak
asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial
kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan
kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan
kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2)
Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia
yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak
asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai
dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut
adalah sebagai berikut:
a.
Magna Charta
b.
Petition of Rights
c.
Hobeas Corpus Act
d.
Bill of Right
3)
Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan
hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty,
and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika
sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John
Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan
Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE
UNITED STATES.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan
Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi
manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah
lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas
Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak
asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan
dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler
(Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak
(kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang
abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga
hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4)
Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam
suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan
kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES
DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan
warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak
atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte,
egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia
masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan
mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen.
Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di
dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun
1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini
diprakarsai pemikir-pemikir besar seperti: J.J. Rousseau, Voltaire, serta
Montesquieu.
5)
Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah
rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial
ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk
komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada
bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun
kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di
Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang
terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8
negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
1.3.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada
pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah
bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan
hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah
ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia
yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a.
UUD ‘45
b.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
c.
Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut:
a)
Hak-hak asasi pribadi (personal
rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama,
dan kebebasan bergerak.
b)
Hak-hak asasi ekonomi (property
rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual
serta memanfaatkannya.
c)
Hak-hak asasi politik (political
rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan
memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
d)
Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
e)
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan
( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
f)
Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
1.4.
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran
Global
Sebelum
konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. HAM menurut konsep Negara-negara Barat:
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu
manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis:
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam
masyarakat.
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi
menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1)
Tidak boleh bertentangan ajaran
agama sesuai dengan kodratnya.
2)
Masyarakat sebagai keluarga besar,
artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
3)
Tunduk kepada kepala adat yang
menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d. HAM menurut konsep PBB:
Konsep HAM
ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor
Roosevelt dan secara resmi disebut “Universal
Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human
Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1) Hak untuk hidup
2) Kemerdekaan dan keamanan badan
3) Hak untuk diakui kepribadiannya
menurut hukum
4) Hak untuk mendapat jaminan hukum
dalam perkara pidana
5) Hak untuk masuk dan keluar wilayah
suatu Negara
6) Hak untuk mendapat hak milik atas
benda
7) Hak untuk bebas mengutarakan pikiran
dan perasaan
8) Hak untuk bebas memeluk agama
9) Hak untuk mendapat pekerjaan
10) Hak untuk berdagang
11) Hak untuk mendapatkan pendidikan
12) Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
13) Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan
keilmuan.
1.5.
Permasalahan dan Penegakan HAM di
Indonesia
Sejalan
dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak
dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam
pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya
pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama
internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional
Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.
Peningkatan efektifitas dan
penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya
menegakkan hak asasi manusia
3.
Peningkatan upaya penghormatan
persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan
kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak
asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4.
Peningkatan berbagai kegiatan
operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan
ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.
Penguatan upaya-upaya pemberantasan
korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.
Peningkatan penegakan hukum terhadao
pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat
lainnya.
7.
Penyelamatan barang bukti kinerja
berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk
mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.
Peningkatan koordinasi dan kerja
sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.
Pengembangan system manajemen
kelembagaan hukum yang transparan.
10.
Peninjauan serta penyempurnaan
berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih
sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.
1.6.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Menurut Pasal 1 Angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseornag atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
4.
Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.
Kasus Babe yang telah membunuh
anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak
tersebut pun hilang
6.
Masyarakat kelas bawah mendapat
perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu
kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi
jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum
nya sangatlah lama
7.
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang
bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8.
Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan
oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
1.7.
Lembaga-Lembaga penegak HAM
a.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM)
Pada
tanggal 7 Juni 1993 Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 50
tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dimana menurut pasal 4
tujuannya adalah sebagai berikut:
1.
Membantu pengembangan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia sesuai Pancasila, UUD ’45, dan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Hak Asasi Manusia.
2.
Meningkatkan perlindungan Hak Asasi
Manusia guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya ada pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya.[3]
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di
Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan
fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan,
investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi
ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan
yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM
mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM
dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua
Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun. Saat ini Komnas
HAM diketuai Siti Noor Laila.[4]
Komnas
HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa Pengawasan.
Dimana Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM
dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah
yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari
fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan
etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.
a)
Instumen Acuan
Dalam melaksanakan fungsi, tugas,
dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan
intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.
b)
Instrumen Nasional :
1)
UUD 1945 beserta amandemenya;
2)
Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
3)
UU No. 39 Tahun 1999;
4)
UU No. 26 Tahun 2000;
5)
UU No. 40 Tahun 2008;
6)
Peraturan perundang-undangan
nasional lainnya yang terkait.
c)
Instrumen Internasional :
1)
Piagam PBB, 1945;
2)
Deklarasi Universal HAM 1948;
3)
Instrumen internasioanl lain
mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.[5]
b.
Lembaga Pembela Hak Asasi Manusia
(LPHAM)
LPHAM
atau Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia adalah sebuah LSM yang bergerak di
bidang advokasi pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Sejak 2003, LPHAM
di pimpin oleh Ahmad Hambali seorang aktivis muda yang sebelumnya aktif di
KontraS (1999-2003).
LPHAM
yang didirikan oleh H. J. C. Princen dan Yap Thiam Hien pada 29 April 1966
sebenarnya dipersiapkan untuk menghadang upaya sporadik pemerintah orde baru
yang melakukan pembunuhan, penangkapan dan tindakan kejahatan HAM lainnya
terhadap simpatisan anggota PKI dan mereka yang dituduh PKI. Salah satu dari
kerja besar LPHAM dalam mengkoreksi tindakan merendahkan manusia itu antara
lain desakan untuk menghentikan pembunuhan massal di Purwodadi, Jawa Tengah
yang di instruksikan Presiden Soeharto, M. Panggabean dan Surono tahun 1968.
Walaupun protes ini berujung pada penangkapan, Direktur LPHAM, Princen, oleh
Kopkamtib dengan tuduhan komunis, namun aksi pembantaian tersebut dihentikan.
Dalam
perjalanan aktivitasnya, LPHAM merespon dan hampir terlibat seluruh isu dan
kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Dalam kasus Timor Timur
ditahun 1990, advokasi LPHAM membawa Princen untuk menjadi tamu kehormatan
Presiden Portugal Mario Soares dengan topik pembicaraan seputar 7 orang pemuda
Tim-tim yang mencari suaka dan masa depan Timor Timur. LPHAM juga melobi Y.P.
Pronk, Ketua IGGI untuk menghentikan hutang luar negeri yang cenderung
disalahgunakan pemerintahan Soeharto. Tak terelakan lagi, LPHAM tumbuh menjadi
organisasi yang merekam hampir seluruh kejahatan kemanusiaan rezim orde baru.
Dari kasus tanah (1987-1996), buruh (1989-1990-an) hingga penangkapan mahasiswa
(1988). Dari kasus Papua (1975), Timtim (1975), Aceh (1989) hingga mendampingi
para korban Peristiwa Priok yang di adili (1984-1986).[6]
1.7. Contoh
kasus
Nenek
Asyani dipenjara usai mencuri 7 potong kayu
Nenek
Asyani menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa
Timur. Nenek 63 tahun itu meminta belas kasihan majelis hakim agar dibebaskan
dari tuduhan pencurian kayu jati. Nenek Asyani yang ditahan sejak Desember 2014
itu juga meminta penangguhan penahanan. Namun jaksa tidak bisa berbuat banyak.
"Kewenangan
penahanan sekarang kan ada di pengadilan. Lagipula dalam KUHAP seorang yang tua
tidak dibedakan, hanya anak-anak dan dewasa," ucap Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana, di kantornya,
Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015). Tony mengatakan
apabila dilihat dari sisi hukum maka tidak banyak yang bisa dilakukan oleh
jaksa. Namun, jaksa dapat mengupayakan keringanan saat membacakan tuntutan
nanti. "Bukannya jaksa tidak peka tapi memang seperti itu. Paling nanti
saat tuntutan jaksa dapat memberikan hal-hal apa saja yang meringankan,"
kata Tony.
Nenek
Asyani alias Bu Muaris asal Kecamatan Jatibanteng itu dituduh mencuri kayu jati
yang ditebang sekitar 5 tahun lalu. Nenek Asyani mengatakan dijerat dengan
pasal 12 juncto pasal 83 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Permohonan
Asyani agar penahanannya ditangguhkan akhirnya dikabulkan hakim. Namun begitu,
proses persidangan Asyani alias Buk Muaris, tetap berjalan terus. Persidangan
Asyani menyedot perhatian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti
Nurbaya. Menteri Siti mendukung penangguhan penahanan Asyani. Ia bahkan
menyambangi kediaman Asyani. Menteri Siti bahkan mengeluarkan surat edaran yang
isinya meminta semua Unit Pelayanan Teknis, termasuk Perhutani agar tidak
sembarangan memasukan perkara ke ranah hukum. Hal ini dilakukan agar kasus
Nenek Asyani tidak terulang di kemudian hari.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
3.2.
Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Ensiklopedia
Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia, diakses pada
07 Januari 2014)
Ensiklopedia
Bebas Wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia, diakses pada
02 Januari 2014)
Ensiklopedia
Bebas Wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembela_Hak-Hak_Asasi_Manusia, diakses
pada 02 Januari 2014)
Koesdiyo
R. Poerwanto, 2007, Pendidikan Pancasila, Graha Ilmu: Yogyakarta.
Sejarah
Hak Asasi Manusia oleh Dyta Diantari
(http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/, diakses
pada 07 Januari 2014)
Situs
Resmi Komnas HAM, (http://www.komnasham.go.id/profil-6/landasan-hukum,
diakses pada 02 Januari 2014)
detik.com