Jumat, 27 Maret 2015

Contoh kasus yang terkait dengan HAM



Nenek Diduga Pencuri Kayu, Komisi III DPR Minta Hakim Pakai Hati Nurani 



Jakarta - Nenek Asyani atau Bu Muaris didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya. Komisi III DPR RI pun berharap agar penegak hukum dapat menggunakan hati nurani dalam menangani kasus ini.

"Memang sebetulnya hukum itu ditegakkan untuk mencari keadilan. Tapi dalam menegakkan keadilan juga harus melihat segala kondisinya," ujar anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto saat berbicang dengan detikcom, Sabtu (14/3/2015).

Para penegak hukum diminta Didik untuk proporsional dalam proses hukum nenek 63 tahun itu. Menurutnya, perlu dilihat kevalidannya apakah kasus Nenek Asyani ini perlu diperkarakan.

"Harusnya aparat penegak hukum mempertimbangkan apa yang dialami masyarakat. Apakah itu pencurian, apakah proporsional untuk dijadikan perkara. Harusnya dilihat validitasnya, kita harap aparat penegak hukum melihat dengan mata hati," kata politisi Demokrat itu.

Apa yang dimaksud proporsional oleh Didik ini adalah bagaimana penegak hukum juga mempertimbangkan aspek pengetahuan Nenek Asyani mengenai keberadaan dari kayu jati yang diambilnya dari tanah milik Perhutani. Sebab bisa jadi Nenek Asyani memang tidak mengetahui bahwa ia tidak diperbolehkan mengambil kayu tersebut.

Terkait penebangan lahan yang dilakukan Nenek Asyani memang menimbulkan perdebatan. Kades Dwi Kurniadi menyatakan bahwa berdasarkan catatan tanah desa, tanah itu merupakan milik Asyani yang merupakan warisan dari suaminya. Namun ada juga yang mengatakan tanah itu sudah dijual keponakannya.

"Kami harap hakim bisa melihat dengan mata hati. Dalam proses penegakan hukum ini, hakim harus mempertimbangkan dengan hati nurani. Harus melihat dengan clear. apakah itu rasional. Jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas," tutur Didik.





Tanggapan :
                HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

                Berdasarkan berita di atas, memang beliau salah, karena mengambil potongan kayu di lahan yang dimiliki perhutani. Namun kita juga harus melihat bahwa beliau hanya mengambil beberapa potong kayu. Apalagi melihat umurnya yang sudah renta, apakah tidak kasihan jika beliau dipenjara dan masuk-keluar pengadilan. Seharusnya pihak perhutani memakluminya dan menyelesaikan masalah secara damai. Dan tidak membawa masalah tersebut ke meja hijau.

                Saya mengapresiasi yang dilakukan Komisi III DPR. Mereka membela HAM yang dimiliki beliau dengan meminta hakim memakai hati nurani saat mengadili nenek Asyani. Sudah seharusnya bagi semua orang, termasuk beliau untuk diperhatikan Hak Asasi Manusianya. Jika hakim memperhatikan Hak Asasi beliau, sebaiknya diadili tidak hanya dengan  memakai UU yang berlaku, namun juga memperhatikan Hak Asasi beliau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar