BAB I
PENDAHULUAN
- Latar belakang Masalah
Bangsa Indonesia kaya akan sosial
budaya, sumber daya alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan
bangsa Indonesia ini memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah
dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti
halnya saat Indonesia terlepas dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari
penjajahan namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena
sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil dalam perjuangan,
melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita
dari bangsa tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.
Tujuan nasional dan cita-cita bangsa
Indonesia telah tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada
alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa
Indonesia telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Demi tercapainya tujuan nasional serta
cita-cita bangsa Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfaatkan sosial
budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa Indonesia
memandang diri dan lingkungannya. Maka dengan itu kami akan membahas mengenai
cara pandang bangsa Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya, yang
disebut juga dengan Wawasan Nusantara.
- Rumusan masalah
a. Apa pengertian
wawasan nusantara ?
b. Bagaimana wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan nasional ?
c. Apa dasar
pemikiran wawasan nusantara ?
d. Apa saja unsur dasar
wawasan nusantara ?
e. Apa asas dari
wawasan nusantara ?
f. Bagaimana
kedudukan wawasan nusantara ?
g. Apa implementasi wawasan
nusantara bagi bangsa Indonesia ?
- Tujuan penulisan makalah
a. Untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
b. Memaparkan mengenai
wawasan nusantara secara lebih jelas
c. Menambah wawasan
mengenai wawasan nusantara bangsa Indonesia
- Manfaat
a. Menambah
pengetahuan kepada pembaca mengenai wawasan nusantara bangsa Indonesia
b. Sebagai
sumber referensi
c. Menambah
wawasan bagi para pembaca
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata wawasan berasal
dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan
indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau atau cara
melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau
atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap
indrawi, atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata Nusantara
terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan
kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya
kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan
dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan
tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dengan demikian waawasan nusantara
dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD
1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat,
serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan nasional.
Maka dari itu, landasan wawasan nusantara ialah Idiil → Pancasila
Konstitusional → UUD 1945.
B.
Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Secara konstitusional, wawasan
nusantara dikukuhkan dengan Kepres MPR No.IV/MPR/1973, tentang Garis Besar
Haluan Negara Bab II Sub E. Pokok-pokok wawasan nusantara dinyatakan sebagai
wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara yang
mencakup hal-hal berikut ini :
Pertama, perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan politik memiliki arti bahwa :
(i)
Kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu
kesatuan wilayah, wadah, dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal
dan milik bersama bangsa.
(ii)
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan bahasa daerah, memeluk
berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan
satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya.
(iii)
Secara psikologis bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa dan setanah air, dan memiliki satu tekad dalam mencapai cita-cita
bangsa.
(iv)
Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang
melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
(v)
Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum yang mengabdi pada
kepentingan nasional.
Kedua, perwujudan kepulauan nusantara
sebagai kesatuan sosial dan budaya memiliki arti bahwa :
(i)
Masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan
kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama
dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan
bangsa.
(ii)
Budaya Indonesia hakikatnya adalah satu,
sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang
menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang
hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Ketiga, perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan ekonomi memiliki arti bahwa :
(i)
Kekayaan wilayah nusantara baik potensiap maupyn efektif adalah modal dan milik
bersama bangsa, dan keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di
seluruh wilayah.
(ii)
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki daerah-daerah dalam mengembangkan
ekonominya.
Keempat, perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan memiliki arti bahwa :
(i)
Ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh
bangsa dan negara.
(ii)
Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan
negara.
C.
Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
- Faktor Geografis
Di Indonesia kaya akan kekayaan alam
yang melimpah, seperti minyak bumi, timah, besi, bauksit, mangan, dan batubara.
GBHN menggariskan bahwa jumlah penduduk di Indonesia sangat besar. Apabila
dapat dibina dan dikembangkan sebagai tenaga kerja yang efektif akan merupakan
modal pembangunan yang besar. Indonesia terdiri dari ribuan pulau, memiliki
wilayah perairan yang dikelilingi samudera luas yaitu Samudera Indonesia dan
Pasifik. Dan diapit dua benua yaitu Asia dan Australia. Dengan demikian,
kedudukan negara Indonesia berada pada posisi silang dunia dan oleh karena itu
dinamakan nusantara.
Kepulauan Indonesia dengan seluruh
perairannya dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh. Cara pandang itu telah
dipahami dan dihayati sehingga dalam menyebut tempat hidupnya digunakan istilah
tanah air. Istilah tersebut memiliki maksud bahwa bangsa Indonesia tidak pernah
memisahkan antara tanah dan air, atau daratan dan lautan. Daratan dan lautan
merupakan kesatuan yang utuh. Dan laut dianggap sebagai pemersatu bukan pemisah
antara pulau satu dengan lainnya.
- Faktor Geopolitik
Istilah Geo memiliki arti ‘Bumi’. Jadi
geopolitik adalah politik yang tidak terlepas dari bumi yang menjadi wilayah
hidupnya. Istilah ini ialah singkatan dari Geographical
Politics yang dicetuskan oleh Rudolf Kjellen. Bermula dari seorang ahli
geografi Frederich Ratzel yang berpendapat bahwa pertumbuhan negara mirip
dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup sebagai tempat
naungannya, sehingga organisme dapat tumbuh subur. Teorinya dikenal dengan
teori organisme dan bilogois. Rudolf juga menyatakan bahwa negara adalah suatu
organisme. Pandangan Rudolf dan Ratzel kemudian dikembangkan oleh Karl
Haushofer.
Haushofer memberi arti geopolitik
sebagai : doktrin negara di bumi, doktrin perkembangan politik didasarkan pada
hubungannya dengan bumi, dan landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam
perjuangan kelangsungan hidup suatu organisme negara untuk mendapatkan ruang
hidupnya. Haushofer mengembangkan geopolitik tsb dan diwujudkan dalam berbagai
istilah :
1. Lebensraum
Lebensraum adalah hak suatu bangsa atas ruang hidup untuk
dapat menjamin kesejahteraan dan keamanannya. Berdasarkan kaum geopolitik
Jerman negara besar berhak berkembang dan memakan negara yang kecil yang dari
dulu telah ditakdirkan untuk mati.
2. Autarki
Autarki adalah cita-cita untuk memenuhi kebutuhan
sendiri. Kaum geopolitik jerman menganggap bahwa negara yang besar dapat
mengambil dan mendapatkan kekeyaan sumber alam dari negara yang kecil jika
membutuhkan sumber alam.
2. Pan-Region
Pan-Region adalah pembagian wilayah-wilayah dunia menjadi
perserikatan wilayah. Dalam setiap pan region memiliki adat dan budaya yang
sama. Dunia internasional dibagi manjadi empat (4) pan region yaitu
pan-amerika, pan-asia, pan-region Jerman dan Pan-region Rusia-India.
1) Pan-Amerika,
yaitu suatu perserikatan wilayah yang paling alami karena terpisah dengan
negara lain oleh samudera dan Amerika Serikat dianggap sebagai pemimpinnya.
2) Pan-Ero
Afrika, yaitu wilayah yang akan dikuasai oleh Jerman. Wilayahnya tidak hanya
negara kecil di Eropa, melainkan negara besar seperti Perancis dan Italia
berada dalam jangkauan kekuasaannya. Rusia disarankan untuk membuat pan-region
sendiri, sedang Inggris dibiarkan “mengambang”.
3) Pan-Rusia,
yaitu suatu wilayah yang meliputi Uni Soviet dan India yang dikuasai oleh
Rusia.
4) Pan-Asia,
yaitu baguan timur Benua Asia, Australia, dan kepulauan di antaranya dipimpin
oleh Jepang. Pan region ini oleh Jepang dinamakan “Lingkungan Kemakmuran
bersama Asia Timur Raya”.
Tujuan Karl Houshofer mengemukakan
teori geopolitik ialah untuk menyiapkan upaya justifikasi atau landasan
pembenaran negara Jerman untuk mengembangkan politik eskspansionisme dan
rasialisme. Mengenai teori ini bangsa Indonesia sendiri tidak sependapat dengan
cara berpikir yang mengarah pada eskspansionisme dan rasialisme. Landasan
pemikiran geopolitik Indonesia adalah falsafah Pancasila.
Selain
teori geopolitik di atas masih ada beberapa teori yang lain, seperti :
1) Sir
Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut
“konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.
Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu
Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika
dan akhirnya dapat mengusai dunia.
2) Sir
Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan
menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan
dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
3) W.Mitchel,
A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling
menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar
tidak mampu lagi bergerak menyerang.
4) N.J.
Spijkman (konsep wawasan kombinasi)\
Wawasan kombinasi ini menghasilkan
teori daerah batas (rimland). Teori
ini banyak dipakai oleh negarawan ahli geopolitik dan strategi untul menyusun
kekuatan bagi negaranya.
3. Faktor
Geostrategi
Geostrategi adalah strategi dalam
memanfaatkan kondisi geografi negara untuk menentukan tujuan dan kebijakan
dalam pemanfaatan lingkungan mencapai tujuan politik. Geostrategi juga
merupakan metode mewujudkan cita-cita proklamasi untuk mempertahankan integrasi
bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogin.
Indonesia berada pada posisi silang
dunia yang sangat strategis. Posisi silang Indonesia jika dikaji lebih dalam,
ternyata tidak hanya bersifat fisik-geografis saja, tetapi juga bersifat
sosial-politik, seperti berikut ini :
(1) Secara demografis,
penduduk di sebelah selatan jarang (Australia), sedang disebelah utara cukup
padat (RRC).
(2) Secara ideologis,
terletak di antara liberalisme di selatan dan komunisme di utara; antara
liberal di selatan dan sistem diktator proletariat di utara.
(3) Secara politis, sistem
demokrasi liberal di selatan dan sistem diktator proletariat di utara.
(4) Secara ekonomis,
terletak di antara sistem ekonomi kapitalis di selatan dan sistem ekonomi
sosialis (terpusat) di utara.
(5) Secara sosial, terletak
di antara individualisme di selatan dan sosialisme di utara.
(6) Secara budaya, terletak
di antara kebudayaan barat di selatan dan kebudayaan timur di utara.
(7) Secara hankam, terletak
di antara pertahanan maritim di selatan dan pertahanan kontinental di utara.
Keberadaan Indonesia di posisi silang
ini juga menimbulkan akulturasi dalam segala bidang seperti sosial budaya,
religi, bahasa, dsb. Ada dua alternatif yang harus diambil bangsa Indonesia,
(i) terus menerus menjadi obyek lalu-lintas kekuatan dan (ii) ikut serta
mengatur “lalu-lintas” kekuatan dalam arti berperan sebagai subyek.
4. Historis
dan Yuridis Formal Wawasan Nusantara
Untuk memahami proses pemikiran tentang
wawasan nusantara perlu diadakan pendekatan secara historis dan yuridis. UUD
1945 tidak menentukan secara tegas mengenai batas-batas wilayah RI. Oleh karena
itu, kita mengacu pada pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa
Segala badan negara dan Peraturan yang
ada masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
a. Deklarasi
Juanda
Upaya untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah
yang utuh dan tidak lagi terpisah-pisah, adalah dengan mengganti territoriale
Zee en Mariteme Kringen Ordonantie, yakni dikeluarkan Deklarasi Juanda tanggal
13 Desember 1957. Isi Pokok Deklarasi Juanda adalah :
1. Perairan Indonesia adalah laut
wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur
laut 12 mil laut dari pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis lurus
antara pulau satu dengan pulau lainnya.
3. Apabila ada selat yang lebarnya
kurang dari 24 mil laut dan NKRI tidak merupakan satu-satunya negara tepi (di
sebelah wilayah RI ada negara tetangga), maka batas wilayah laut RI ditarik pada tengah selat.
4. Perairan
pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis dasar.
Deklarasi ini kemudian dikukuhkan
dengan Undang-Undang Nomor 4/PRP tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi Juanda melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara, dimana laut tidak lagi
sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. Konsepsi Deklarasi Juanda
diperjuangkan dalam forum Internasional dan mendapat pengukukan sekaligus
sebagai kekuatan hukum pada Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 (Konferensi
Hukum Laut) yang mengakui asas Negara Kepulauan (Archipelego State).
Dari segi geografis dan sosial budaya,
Indonesia merupakan negara dan bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta
bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas antara lain :
1. Indonesia bercirikan negara
kepulauan/maritim dengan jumlah 17.508 pulau.
2. Luas wilayah 5.192 juta Km; daratan
2,027 juta Km dan lautan seluas 3,166 juta km.
3. Jarak Utara-Selatan 1.888 juta Km
dan Timur ke Barat 5.110 juta km.
4. Indonesia terletak di antara dua
samudera dan dua benua (posisi silang).
5. Indonesia terletak pada garis Khatulistiwa.
6. Berada pada iklim tropis dengan dua musim.
7.Indonesia menjadi pertemuan dua jalur
pegunungan, yakni Mediterania dan Sirkum pasifik.
8. Berada pada 6 derajat LU, 11 derajat
LS, 95 derajat BT, 141 derajat BB.
9. Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni).
10. Kaya akan flora, fauna dan sumber
daya alam.
11. Memiliki etnik yang banyak dan
kebudayaan yang beragam.
12. Memiliki jumlah penduduk yang
besar, sekitar 218,868 juta (tahun 2005).
b.
Konsep Landas Kontinen
Landas Kontinen
ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari
sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia
terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan
landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari
garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik
sama jauh dari garis dasar masing-masing Negara.
c.
Konsep Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil
Zona Ekonomi Eksklusif adalah
jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.
Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama
dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini
kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut
tetap diakui sesuai dengan prinsip -prinsip Hukum Laut Internasional, batas
landas kontinen, dan batas zona ekohomi eksklusif antara dua negara yang
bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang
menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai
batasnya.
Saat ini telah ada lebih
kurang 90 negara yang mengeluarkan pernyataan tentang ZEE, yang sering disebut
“Zone Perikanan”. Indonesia adalah negara kepulauan yang sebagian besar
berbatasan dengan lautan sering dihadapkan pada tindakan sepihak oleh
negara-negara sing yang kapal-kapalnya masuk perairan wilayah Indonesia untuk
“menguras” ikan. Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 mengumumkan tentang
“Deklarasi Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia”, yang dikukuhkan dengan UU No. 5
Tahun 1983. Di dalam ZEEI kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional
serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di baawah permukaan laut dijamin
sesuai dengan hukum internasional.
d.
Ruang Angkasa
Kalau kita membagi secara
horizontal maka kita akan menghadapi batas
wilayah di darat dan di laut, tetapi kalau kita membagi secara vertikal
kita akan menghadapi “batas” di ruang angkasa, di dasar laut, dan tanah di
bawahnya. Dalam menerapkan Hukum Angkasa terdapat juga beberapa aliran yang
perlu dipertimbangkan. Pertama ialah Teori
Udara Bebas yang meliputi (i) kebebasan ruang tanpa batas yang artinya
dapat dipergunakan oleh siapa pun, sehingga tidak ada negara yang mempunyai hak
dan kedaulatan di ruang udara dan (ii) kebebasan ruang terbatas yang terdiri
atas dua ketentuan berikut :
(a)
Negara kolong berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan
keselamatan.
(b)
Negara kolong hanya mempunyai hak terhadap wilayah tertentu.
Teori yang
menyatakan kedaulatan suatu negara haruslah terbatas adalah sebagai berikut :
(a)
Teori Keamanan
Fauchille menyatakan
bahwa negara mempunyai kedaulatan wilayah udara dibatasi dengan kebutuhan untuk
menjaga keamanan. Pada tahun 1901 batas keamanan ditentukan dengan ketinggian
1.500 m, tetapi pada tahun 1910 diubah menjadi 500 m.
(b)
Teori Penguasaan Cooper
Pada tahun 1950
Cooper menyatakan bahwa kedaulatan udara ditentukan oleh kemampuan negara yang
bersangkutan dalam menguasai ruang udara di atas wilayahnya secara fisik dan
ilmiah. Teori ini menguntungkan bagi
negara-negara yang memiliki teknologi tinggi (canggih), sebaliknya merugikan
bagi negara-negara berkembang.
(c)
Teori Udara Schachter
Schachter
menyatakan bahwa wilayah udara hendaknya sampai suatu ketinggian di mana udara
masih cukup mampu mengangkat atau mengapungkan balon/pesawat udara. Pada saat
ini ketinggian tersebut lebih kurang 30 mil dari muka bumi.
Kedua, ialah Teori Negara Berdaulat di Udara. Belum
ada kesepakatan di forum internasional mengenai teori ini.
D. Unsur Dasar
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara
memiliki unsur dasar yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1)
Wadah
i. Wujud
Wilayah / Bentuk Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah
nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau
yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh
lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah
bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam
wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada
di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia,
dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah
Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan
pertahanan keamanan.
ii. Tata Inti
Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi
negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara
kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan
rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan
bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara
kekuasaan ( Machtsstaat ).
iii. Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi
adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh
seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi
masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan
demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal
berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2) Isi
Aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD
1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita
dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara menyangkut dua hal yang essensial (penting) ,yaitu
realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional, dan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan
manusia Indonesia meliputi,
1. Cita-cita
bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas. Dan pemerintahan Negara
Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Asas
keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh
meliputi :
1) Satu
kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara
terpadu.
2) Satu
kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
ideologi dan identitas nasional.
3) Satu
kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4) Satu
kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5) Satu
kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6) Satu
kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3) Tata
Laku
Tata laku wawasan nusantara mencakup
dua hal yaitu, segi batiniah dan lahiriah. Tata laku merupakan dasar interaksi
antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan
lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang
baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan
, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan
kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan
identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan
dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air
sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan
nasional.
Berdasarkan uraian di atas, unsur
wawasan nusantara dappat disimpulkan sebagai berikut :
(1) Wadah dari wawasan
nusantara adalah wilayah negara kesatuan RI yang berupa nusantara dan
organisasi negara RI sebagai kesatuan utuh.
(2) Isi wawasan nusantara
adalah aspirasi bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
(3) Tata laku dari wawasan
nusantara adalah kegiatan atau tindakan/ perilaku bangsa Indonesia untuk
melaksanakan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang apabila dilaksanakan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat menghasilkan wawsan nusantara.
E. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau
kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan
demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap
kesepakatan bersama.Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan
bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa
tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara adalah
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/ Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
Arah Pandang Wawasan Nusantara :
1. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik
aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin factor – factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan .
2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi
terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun
kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap
saling hormat menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam
kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi,
sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional
sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
F. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki 2 kedudukan, anatara lain :
1. Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional.
2. Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
1. Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
2. Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3. Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
G. Implementasi
I. Kehidupan
Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
a. Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut
harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa.
b. Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
c. Mengembagkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
d. Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
e. Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
II. Kehidupan
Ekonomi
a. Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan,
pertanian, dan perindustrian.
b. Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
c. Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
III. Kehidupan
Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
sosial, yaitu :
a. Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
b. Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
IV. Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan, yaitu :
a. Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
b. Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan.
c. Membangun
TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia
.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Sebagai warga negara yang baik, kita
bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan
memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb untuk mewujudkan hal
tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita
dapat bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai
asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di
berbagai bidang kehidupan.
B.
Saran
Untuk para pembaca semoga dengan ini
kita bisa bersama mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa. Untuk pemerintahan
Indonesia semoga lebih baik lagi dalam mengolah wawasan nusantara sehingga
mencapai tujuan yang diharapkan tanpa ada kecurangan maupun banyak penyimpangan
yang menyertainya.
DAFTAR PUSTAKA
Ari. 2011. Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara. Diakses dari http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/pengertian-fungsi-dan-tujuan-wawasan-nusantara/.
Pada tanggal 01 Oktober 2013.
Hidayat, Taufik. 2013. Pengertian, Hakekat dan Kedudukan Wawasan
Nusantara. Diakses dari http://welcome-taufikhidayat.blogspot.com/2013/05/pengertian-hakekat-dan-kedudukan.html.
Pada tanggal 02 Oktober 2013.
Konsep Wawasan Benua Dirgantara. Diakses dari http://tamrinarea.blogspot.com/2011/03/konsep-wawasan-benua-dirgantara-dan.html.
Pada tanggal 01 Oktober 2013.
Purnamasari, Dian. 2012. Wawasan Nusantara. Diakses dari http://purnamasaridian22.blog.com/2012/03/27/wawasan-nusantara/.
Pada tanggal 02 Oktober 2013.
Sunarso, Kus Eddy Sartono, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta :
UNY Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar