Pernahkah kita berpikir bagaimana
seseorang menjadi warga negara Indonesia, kemudian ada juga yang menjadi warga
negara lain seperti Australia dan Jerman ? Ternyata hal tersebut didapat sejak
kita lahir. Ada banyak faktor yang menetukan seperti kewarganegaraan orang tua
atau tempat seseorang lahir. Daripada bingung, sebaiknya kita mempeajari
tentang kewarganegaraan dan permasalahannya.
Pengertian
kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan
keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara
berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya. Berikut adalah persyaratan umum bagi seseorang untuk
memperoleh kewarganegaraan di suatu negara.
1.
Sedikitnya satu orang tua adalah
warga negara di negara tersebut (jus sanguinis).
2.
Orang tersebut lahir di teritori
negara bersangkutan (jus soli)
3.
Orang tersebut menikahi seseorang
yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).
4.
Orang tersebut mengalami
naturalisasi.
5.
Orang tersebut diadopsi dari negara
lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah
warga negara di negara bersangkutan.
6.
Orang tersebut melakukan investasi
uang dalam jumlah besar: Austria, Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.
Sedangkan kewarganegaraan ganda adalah
sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan
warga negara sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah
negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif.
Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang
"memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim
sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena
itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau
lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.
Masing-masing negara mengikuti alasan-alasan mereka sendiri dalam menetapkan kriteria mereka untuk kewarganegaraan. Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai kewarganegaraan, serta kebijakan berbeda mengenai kewarganegaraan ganda. Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah yang memungkinkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga menciptakan kondisi bagi seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau lebih.
Masing-masing negara mengikuti alasan-alasan mereka sendiri dalam menetapkan kriteria mereka untuk kewarganegaraan. Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai kewarganegaraan, serta kebijakan berbeda mengenai kewarganegaraan ganda. Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah yang memungkinkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga menciptakan kondisi bagi seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau lebih.
C. Teori Kewarganegaraan Dalam Politik Hukum
Kewarganegaraan Indonesia
Setelah reformasi terjadi perombakan
Undang-Undang Dasar 1945 melalui amandemen. Didalam amandemen
perubahan-perubahan terhadap perlindungan hak asasi manusia terlihat sangat sifnifikan
sehingga berdampak juga pada perombakan undang-undang tentang kewarganegaraan.
Reformasi peraturan perundang-undangan kewarganegaraan bertujuan memberikan
perlindungan terhadap warga Negara dengan memposisikan secara tepat didalam
kerangka perlindungan HAM tanpa menganggu kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Maka seperti yang kita lihat sekarang ini, kita telah mereformasi peraturan
perundang-undangan tentang kewarganegaraan yang secara resmi dituangkan di
dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik
Indonesia.
Perubahan-perubahan terhadap isi undang-undang
kewarganegaraan itu seperti :
·
Penghilangan
Diskriminasi
Lahirnya UU No.12 Tahun 2006 dilatarbelakangi
pertama-tama karena adanya perubahan UUD 1945 yang memberi tempat yang luas
bagi perlindungan HAM yang juga berakibat terjadinya perubahan atas pasal-pasal
mengenai hal-hal yang terkait dengan kewarganegaraan dan hak-haknya.
·
Perubahan Konsep
Indonesia Asli.
Pada masa lalu terjadi diskriminasi terhadap
kelompok tertentu warga Negara dengan adanya pembedaan antara warga Negara asli
dan orang asing (tidak asli) berdasarkan ikatan primordial (rasa tau etnis). Sekarang
ini dasarnya bukan perbedaan ras,melainkan status kewarganegaraan yang
diperoleh saat lahir.
·
Kekerabatan yang
Parental
UU No.12 Tahun 2006 juga menolak diskriminasi
berdasar gender sehingga system kekerabatan yang dianut bukan kekerabatan
patrilineal (garis ayah) atau matrilineal (garis ibu) semata-mata melainkan
menganut hubungan kekerabatan yang parental ( ayah dan ibu dianggap sama).
·
Siapapun Boleh Menjadi
Warga Negara
Pada saat ini politik hukum kewarganegaraan kita
sudah sangat longgar dan member pintu lebar bagi siapapun yang berhak ingin
menjadi warga Negara sesuai dengan tuntutan perlindungan HAM sebagai hati
nurani global. Dengan demikian, siapapun boleh dan dipermudah untuk menjadi
warga Negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang juga
memudahkan dan member jaminan hukum agar pemerintah tidak mempersulit.
·
Kewarganegaraan Otomatis
Dengan kewarganegaraan otomatis berarti
seseorang dapat menjadi warga Negara dengan sendirinya secara otomatis. Apabila
dalam penerapan pewarganegaraan secara otomatis itu menimbulkan kewarganegaraan
ganda maka ada toleransi sampai seseorang berusia 18 tahun.
Informasi
ekonomi dan alih teknologi bisa terjadi tanpa kendala atau batas.
Kemudian orang-orang berpendidikan internasional dan
multibudaya lebih gampang mencari kerja atau dipekerjakan di berbagai negara
tanpa ada kendala imigrasi.
kewarganegaraan ganda membuat warga lebih bebas untuk
berbisnis di negara lain.
Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas, ada berbagai faktor yang
mempengaruhi kewarganegaraan seseorang. Salah satunya yang menarik adalah asal
orang tua. Jika kita memiliki ayah/ibu adalah WNA, kita dapat memilih
warga negara sesuai yang kita inginkan. Selain itu, Indonesia juga memberikan
kelonggaran mengenai kewarganegaraan, baik Indonesia atau asing, sehingga
Indonesia juga mendukung kemudahan dalam berwarganegara bagi sipapun yang ada
di wilayah Indonesia
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar