Minggu, 27 Desember 2015

Apa itu Kewarganegaraan ?




            Pernahkah kita berpikir bagaimana seseorang menjadi warga negara Indonesia, kemudian ada juga yang menjadi warga negara lain seperti Australia dan Jerman ? Ternyata hal tersebut didapat sejak kita lahir. Ada banyak faktor yang menetukan seperti kewarganegaraan orang tua atau tempat seseorang lahir. Daripada bingung, sebaiknya kita mempeajari tentang kewarganegaraan dan permasalahannya.

Pengertian kewarganegaraan
            Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Berikut adalah persyaratan umum bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu negara.
1.                  Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara tersebut (jus sanguinis).
2.                  Orang tersebut lahir di teritori negara bersangkutan (jus soli)
3.                  Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).
4.                  Orang tersebut mengalami naturalisasi.
5.                  Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
6.                  Orang tersebut melakukan investasi uang dalam jumlah besar: Austria, Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.

Sedangkan kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.

             Masing-masing negara mengikuti alasan-alasan mereka sendiri dalam menetapkan kriteria mereka untuk kewarganegaraan. Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai kewarganegaraan, serta kebijakan berbeda mengenai kewarganegaraan ganda. Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah yang memungkinkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga menciptakan kondisi bagi seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau lebih.

C. Teori Kewarganegaraan Dalam Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia

Setelah reformasi terjadi perombakan Undang-Undang Dasar 1945 melalui amandemen. Didalam amandemen perubahan-perubahan terhadap perlindungan hak asasi manusia terlihat sangat sifnifikan sehingga berdampak juga pada perombakan undang-undang tentang kewarganegaraan. Reformasi peraturan perundang-undangan kewarganegaraan bertujuan memberikan perlindungan terhadap warga Negara dengan memposisikan secara tepat didalam kerangka perlindungan HAM tanpa menganggu kedaulatan Negara Republik Indonesia. Maka seperti yang kita lihat sekarang ini, kita telah mereformasi peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan yang secara resmi dituangkan di dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

Perubahan-perubahan terhadap isi undang-undang kewarganegaraan itu seperti :
·                     Penghilangan Diskriminasi
Lahirnya UU No.12 Tahun 2006 dilatarbelakangi pertama-tama karena adanya perubahan UUD 1945 yang memberi tempat yang luas bagi perlindungan HAM yang juga berakibat terjadinya perubahan atas pasal-pasal mengenai hal-hal yang terkait dengan kewarganegaraan dan hak-haknya.

·                     Perubahan Konsep Indonesia Asli.
Pada masa lalu terjadi diskriminasi terhadap kelompok tertentu warga Negara dengan adanya pembedaan antara warga Negara asli dan orang asing (tidak asli) berdasarkan ikatan primordial (rasa tau etnis). Sekarang ini dasarnya bukan perbedaan ras,melainkan status kewarganegaraan yang diperoleh saat lahir.

·                     Kekerabatan yang Parental
UU No.12 Tahun 2006 juga menolak diskriminasi berdasar gender sehingga system kekerabatan yang dianut bukan kekerabatan patrilineal (garis ayah) atau matrilineal (garis ibu) semata-mata melainkan menganut hubungan kekerabatan yang parental ( ayah dan ibu dianggap sama).

·                     Siapapun Boleh Menjadi Warga Negara
Pada saat ini politik hukum kewarganegaraan kita sudah sangat longgar dan member pintu lebar bagi siapapun yang berhak ingin menjadi warga Negara sesuai dengan tuntutan perlindungan HAM sebagai hati nurani global. Dengan demikian, siapapun boleh dan dipermudah untuk menjadi warga Negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang juga memudahkan dan member jaminan hukum agar pemerintah tidak mempersulit.

·                     Kewarganegaraan Otomatis
Dengan kewarganegaraan otomatis berarti seseorang dapat menjadi warga Negara dengan sendirinya secara otomatis. Apabila dalam penerapan pewarganegaraan secara otomatis itu menimbulkan kewarganegaraan ganda maka ada toleransi sampai seseorang berusia 18 tahun.

Informasi ekonomi dan alih teknologi bisa terjadi tanpa kendala atau batas.
Kemudian orang-orang berpendidikan internasional dan multibudaya lebih gampang mencari kerja atau dipekerjakan di berbagai negara tanpa ada kendala imigrasi.
kewarganegaraan ganda membuat warga lebih bebas untuk berbisnis di negara lain.


Kesimpulan
            Berdasarkan paparan diatas, ada berbagai faktor yang mempengaruhi kewarganegaraan seseorang. Salah satunya yang menarik adalah asal orang tua. Jika kita memiliki ayah/ibu adalah WNA, kita dapat memilih warga negara sesuai yang kita inginkan. Selain itu, Indonesia juga memberikan kelonggaran mengenai kewarganegaraan, baik Indonesia atau asing, sehingga Indonesia juga mendukung kemudahan dalam berwarganegara bagi sipapun yang ada di wilayah Indonesia


Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar