Selasa, 22 Maret 2016

Kasus yang Berhubungan dengan Hak Cipta Pertama


Once Merasa Dirugikan Dengan Aksi Pembajakan Hak Cipta


Musisi Once Mekel ikut menyuarakan penolakannya terhadap pelanggaran hak cipta alias pembajakan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan dowload apapun dari internet secara ilegal. Once bersama Marcela Zalianti dan Ketua Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf  menyambangi gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) untuk memberantas pembajakan.
"Banyak juga masyarakat yang tidak tahu kalau men-download lagu dan film secara ilegal itu pelanggaran hukum," kata Once, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, kawasan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015). "Pembajakan ini sangat merugikan ya pastinya. Karena kondisi pembajakan saat ini sudah parah," sambungnya.
Penyanyi berusia 45 tahun ini mengatakan agar masyarakat tidak lagi melakukan pembajakan yang dapat merugikan para pekerja kreatif.
"Kita harus buat aksi agar masyarakat tahu dan menghentikan aksi tersebut. Kasih pemahaman kepada mereka, kalau itu suatu pelanggaran," tandasnya. 

Kasus tersebut melanggar Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002

Sumber : http://www.tribunnews.com/seleb/2015/09/18/once-merasa-dirugikan-dengan-aksi-pembajakan-hak-cipta
Pendapat : Menurut saya hal yang telah dilakukan oleh beliau sudah tepat. Hal itu dikarenakan jika tida adanya laporan dai masyarakat, pembajakan musik merajalela sehingga merugikan produser, musisi, maupun pihak yang terkait karena tidak mendapatkan royalti yang seharusnya mereka terima. Selain itu, pembajakan adalah tindakan kriminal karena telah melanggar hak cipta yang telah dibuat dan berada di bawah pengawasan hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar