Jakarta, CNN Indonesia --
Perusahaan furnitur rumah tangga asal Swedia, IKEA, dinyatakan kalah oleh
Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa penggunaan hak nama dagang (trademark) di
Indonesia. Pasalnya nama IKEA sudah terlebih dahulu muncul di
Indonesia dan dimiliki oleh perusahaan pengrajin rotan asal Surabaya Jawa
Timur, PT Ratania Khatulistiwa.
Perkara ini bermula pada 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa menggugat IKEA dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembatalan merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21. Ratania diketahui telah mendaftarkan nama IKEA yang merupakan singkatan Intan Khatulistiwa Esa Abadi (IKEA) pada Desember 2013 lalu.
Sementara, IKEA (Swedia) merupakan singkatan dari nama dan asal pendirinya, Ingvar Kamprad and the farm Elmtaryd and village Agunnaryd. Keputusan tersebut ternyata dibuat oleh Mahkamah Agung pada Mei 2015 lalu, namun baru terungkap pada saat MA mengeluarkan pernyataan mengenai putusan resminya Kamis (4/2) kemarin.
Dalam putusan yang diunggah di situs resmi MA, MA resmi menolak kasasi IKEA. Putusan dengan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 ini diputus pada 12 Mei 2015 oleh Abdurrahman selaku hakim ketua dan I Gusti Agung Sumanatha dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota.
Dilansir dari The Guardian, salah seorang juru bicara MA mengatakan keputusan tersebut tidak bulat. Salah satu dari tiga hakim panel berpendapat bahwa hukum merek dagang tidak dapat diterapkan untuk perusahaan ukuran IKEA (Swedia), yang jauh lebih besar dari perusahaan penggugat, Ratania.
Saat ini toko IKEA buka di berbagai negara di dunia di bawah sistem franchise. Pada 1980-an, IKEA Group dimiliki oleh lembaga yang bermarkas di Belanda. Di Indonesia sendiri, IKEA berdiri di bawah naungan PT Hero Supermarket Tbk dan membuka satu gerainya di Alam Sutera Tangerang.
Perkara ini bermula pada 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa menggugat IKEA dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembatalan merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21. Ratania diketahui telah mendaftarkan nama IKEA yang merupakan singkatan Intan Khatulistiwa Esa Abadi (IKEA) pada Desember 2013 lalu.
Sementara, IKEA (Swedia) merupakan singkatan dari nama dan asal pendirinya, Ingvar Kamprad and the farm Elmtaryd and village Agunnaryd. Keputusan tersebut ternyata dibuat oleh Mahkamah Agung pada Mei 2015 lalu, namun baru terungkap pada saat MA mengeluarkan pernyataan mengenai putusan resminya Kamis (4/2) kemarin.
Dalam putusan yang diunggah di situs resmi MA, MA resmi menolak kasasi IKEA. Putusan dengan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 ini diputus pada 12 Mei 2015 oleh Abdurrahman selaku hakim ketua dan I Gusti Agung Sumanatha dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota.
Dilansir dari The Guardian, salah seorang juru bicara MA mengatakan keputusan tersebut tidak bulat. Salah satu dari tiga hakim panel berpendapat bahwa hukum merek dagang tidak dapat diterapkan untuk perusahaan ukuran IKEA (Swedia), yang jauh lebih besar dari perusahaan penggugat, Ratania.
Saat ini toko IKEA buka di berbagai negara di dunia di bawah sistem franchise. Pada 1980-an, IKEA Group dimiliki oleh lembaga yang bermarkas di Belanda. Di Indonesia sendiri, IKEA berdiri di bawah naungan PT Hero Supermarket Tbk dan membuka satu gerainya di Alam Sutera Tangerang.
Pendapat : Memang IKEA yang berasal dari Swedia merupakan
perusahaan yang sudah mendunia dan dikenal banyak orang. Namun jika IKEA yang
berasal dari Indonesia telah mendapatkan hak merk dagangnya sesuai hukum dan
telah mendaftarkannya sebelum merk IKEA dari Swedia, sudah sepantasnya MA menganggap
IKEA yang berasal di Indonesia merupakan pemegang merek yang sah. Dan untuk
IKEA dari Swedia, sebaiknya mereka mengubah sedikit nama merk “IKEA” khusus di Indonesia agar tidak
tersangkut hukum yang dapat merugikan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar