A. Paper Politik dan Strategi Nasional
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang Masalah
Politik
dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara
memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka
rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan
strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara
untuk mencapai tujuan nasional.
Politik nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini
dikarenakan, politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep
strategi nasional dan strategi nasional merupakan pelaksanaan dari
kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu
diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi
masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan
politik dan strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup
beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan
bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang
hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang
sosial dan budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan
lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
Politik
dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat
yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh
rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya.
1. 2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan
politik nasional dan strategi nasional?
2. Bagaimana penyusunan politik
dan strategi nasional?
3. Apakah dasar pemikiran
penyusunan politik strategi nasional (Polstranas)?
4. Bagaimana implementasi dari
politik dan strategi nasional?
5. Bagaimanakah keberhasilan
politik dan strategi nasional?
1. 3 Tujuan
1. Mengetahui politik nasional dan
strategi nasional.
2. Mengetahui penyusunan politik
dan strategi nasional.
3. Mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas).
4. Mengetahui implementasi dari politik
dan strategi nasional.
5. Mengetahui keberhasilan politik
dan strategi nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2. 1 Pengertian Politik dan Strategi
Nasional
1. Pengertian Politik
Istilah
Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang
terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adpun
yang berpolitik disebut Politicos. Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon
Politicon, yakni makhluk politik.Dalam bahasa Indonesia, kata polotik atau
Politics mengandung arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai cara dan alat
yang digunakan untuk mencapainya.
Demikian
bahwa pada umumnya dapat dikemikakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu negara yang berkaitan dengan
proses menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mnegenai seleksi dari beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritasnya.
Negara, adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai keinginan pelaku.
Keputusan, adalah membuat pilihan dari beberapa alternatif. Sedangkan
pengambilan keputusan menunjukkan pada proses tyang terjadi sampai keputusan
itu tercapai.
Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang
pelaku kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk
mencapai tujuan itu.
Pembagian dan alokasi, yang diamaksud adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai
dalam masyarakat. Nilai itu sendiri adalah sesuatu yang dianggap baik atau
benar. Adapun yang dimaksud “politik” dalam pebgertian ini adalah kebijakan
umum dan pengambulan kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
2. Pengertian Strategi
Pengertian
Strategi pada awalnya dikenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the art
of the general” atau seni seorang panglima, dan penggunaanya dalam peperangan.
Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian,
strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang
disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing
merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari
langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah
digariskan.
3.
Politik Nasional dan Strategi Nasional
Politik
nasional dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat
dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara
tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian,
serta penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi
nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari
kebijaksanaan nasional. Dengan melaksanakan politik nasional disusunlah
strategi nasional, seperti jangka pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.
2. 2 Penyusunan Politik Strategi Nasional
1. Suprastruktur dan Infrastruktur
Politik
Penyusunan
politik dan strategi negara di tingkat suprastruktur dilakukan oleh Presiden
sebagai mandataris MPR setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara yang
ditetapkan oleh MPR dengan langkah awal menyusun Program Kabinet yang diikutu
dengan menunjukkan para menteri kabinet sebagai pembantu presiden.
Ditingkat
infrastruktur, politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak
dicapai yang meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Masyarakat melalui pranata politik yang ada di era reformasi memiliki peranan
yang penting, yaitu berupaya mengontrol jalannya politik dan strategi nasional
yang telah ditetapkan oleh MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan oleh
Presiden beserta penyelenggara negara lainnya.
2. Penentu Kebijakan
Kebijakan Puncak dilakukan oleh MPR yang berwenang menetapkan UUD 1945 dan
Garis-Garis Besar Haluan Negara. Kebijakan Umum dilakukan oleh Presiden
sebagai kepala Pemerintahan dan DPR, bentuknya adalah Undang-Undang, Perpu,
Peraturan Pemerintah, Kepres, dan Inpres. Kebijakan Khusus dilakukan oleh Menteri dalam menjabarkan Kebijakan Umum guna
merumuskan strategi dalam masing-masing bidang sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan Teknis dilakukan oleh Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan
Non Departemen. Bentuk kebijakannya adalah Peraturan Keputusan, atau Instruksi
pimpinan Departemen dan Dirjen. Kebijakan di daerah, adalah Kepala Daerah dengan
persetujuan DPRD. Kebijakannya berupa Perda, Keputusan Kepala Daerah dan
Instruksi Kepala Daerah.
2. 3 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Strategi Nasional (Polstranas)?
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
A. Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central
government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
(local
government looking).
B. Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan
daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro.
2. 4 Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1.
Politik Nasional adalah Politik Pembangunan
Politik
Nasional pada hakekatnya sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta
arah bagi penyusunan konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik
nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan
pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan
dan pertahanan negara.
Oleh
karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan pokok nasional yang juga pada
hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui
pembangunan, maka politik nasional disebut politik pembangunan.
2.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan
Nasional
Garis-Garis
Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat
Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
1. Presiden menjalankan tugas
penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan
kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
nasional.
2. DPR, MA, BPK, dan DPA
berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya
berdasarkan UUD 1945.
3. Semua lembaga tinggi negara
berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR,
sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. GBHN dalam pelaksanaan
dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian
kebijakan secara rinci dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan
oleh Presiden bersama DPR.
5. PROPENAS dirinci dalam Rencana
Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
2. 5 Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik
dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan
kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para
penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang
mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan
kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi
namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. 6 Masyarakat madani
Masyarakat
Madani dapat
diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan
mamaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil atau civilized (beradab). Untuk pertama kali istilah
Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan
wakil perdana
menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat
madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang
menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat
akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan
undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
BAB III
PENUTUP
3. 1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Politik dan
strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional
Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela
negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang
Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. 2 Saran
Dari pembahasan di atas
diharapkan Indonesia dapat melaksanakan politik dan strategi nasional sesuai
dengan yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia agar kesesatuan dan
kesejahteraan bangsa Indonesia lebih terjamin dan dapat dirasakan oleh seluruh
masyarakat Indonesia. Dan juga diharapakan para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat serta sikap mental yang baik agar dapat menjadikan bangsa
Indonesia lebih maju.
DAFTAR PUSTAKA
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://melishaputri.wordpress.com/2013/06/24/politik-strategi-nasional/
http://ajisseh39.blogspot.com/2013/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/24/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
https://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat_madani
B. Berita dan Analisisnya
Berita 1 :
Kementerian Desa
Janji Entaskan 80 Daerah Tertinggal
Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan
Jafar (Sindophoto)
JAKARTA
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes
PDTT) akan menggunakan anggaran 2016 untuk membiayai program prioritas, antara
lain percepatan pembangunan desa tertinggal, dan mengentaskan daerah
tertinggal. Mendes PDTT Marwan Jafar menjelaskan, percepatan pembangunan
desa tertinggal sebanyak 39.091 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat
tertinggal, serta mengentaskan 80 daerah tertinggal dari 122 kabupaten daerah
tertinggal pada tahun 2019.
"Kementerian
juga akan mengembangkan daerah tertentu yang terdiri dari daerah rawan pangan,
daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pascakonflik, daerah pulau kecil
dan terluar," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2015).
Menurut Marwan, hingga saat ini masih banyak beberapa daerah yang mengalami
rawan pangan dan rawan bencana.
"Ada
57 kabupaten rawan pangan, 39 kabupaten di perbatasan, 29 kabupaten yang memiliki
pulau terpencil dan terluar, 58 kabupaten rawan bencana dan pascakonflik,
dengan perhatian di daerah tertinggal dan di kawasan timur Indonesia,"
tuturnya. Pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sebagai pusat
pertumbuhan baru juga tidak luput dari perhatiannya.
Menurut
dia, ada 144 kawasan transmigrasi yang berfokus pada 72 satuan permukiman
menjadi pusat satuan kawasan pengembangan transmigrasi. "Sebanyak 20 kawasan transmigrasi menjadi
pusat pertumbuhan perkotaan baru," ujar menteri asal Partai Kebangkitan
Bangsa itu.
Sumber:
http://nasional.sindonews.com/read/1011467/12/kementerian-desa-janji-entaskan-80-daerah-tertinggal-1433997635
Analisis
:
Saya sangat setuju dengan apa yang akan dilakukan beliau pada desa tertinggal.
Menurut saya, desa yang tertinggal harus
diberi anggaran yang besar dengan pengawasan yang baik supaya desa yang
tertinggal dapat membangun desa mereka sendiri dan dapat menambah penghasilan
daerah tersebut.
Berita 2 :
Mendagri
Tjahjo sebut upaya otonomi daerah jadi ajang korupsi
Merdeka.com
- Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo menyebut upaya pemekaran atau otonomi daerah acap kali menjadi
sarang terjadinya korupsi.
Biasanya, kepala daerah baru yang ditunjuk bakal memeainkan anggaran.
Tjahjo mengungkapkan setidaknya ada empat hal yang bakal disalahgunakan oleh kepala daerah baru. "Pertama yang berhubungan dengan perencanaan anggaran daerah," ujar Tjahjo saat menghadiri rapat koordinasi antara BKPM dengan sejumlah SKPD di kantor BKPM, Jakarta Selatan, Senin (23/2)
Selain itu, sektor pajak dan retribusi juga kerap dijadikan ladang empuk bagi kepala di daerah pemekaran. "Kemudian yang ketiga masalah pemahaman dana hibah dan yang terakhir mekanisme perjalanan dinas”,ungkapnya. "Sehingga wajar selama 10 tahun ini hanya 36 persen provinsi, kabupaten kota menurut versi BPK, KPK yang mampu mempertanggungjawabkan keuangan daerah," tambah beliau.
Untuk itu, Tjahjo sesumbar bakal menerapkan pola baru terkait perencanaan serta pertanggungjawaban keuangan. Dengan begitu, dia berharap bisa menekan bahkan menghilangkan praktik korupsi di wilayah pemekaran. "Tahun ini dengan pola baru diterapkan BPK pertanggungjawaban keuangan menyusun keuangan anggaran daerah," janjinya.
Selain itu, Tjahjo juga mengungkapkan permasalahan yang kerap dihadapi dalam otonomi daerah yakni penetapan batas wilayah yang tidak jelas.
Tjahjo pun kembali sesumbar bakal memprioritaskan batas penetapan batas wilayah. "Kementerian Dalam Negeri 2 tahun ini akan menyelesaikan peta wilayah pemekaran 524 kabupaten atau kota, termasuk beberapa provinsi yang harus kita telaah kembali," tandasnya.
Sumber : http://www.merdeka.com/uang/mendagri-tjahjo-sebut-upaya-otonomi-daerah-jadi-ajang-korupsi.html
Analisis
: Pendapat
saya, memang di pemerintahan ini segala alat pemerintahan dapat dikorupsi.
Sebaiknya dalam hal ini, memilih kepala daerah baru harus memiliki integritas
tinggi terhadap pekerjaan dan anti korupsi. Selain itu, sebaiknya setiap
anggaran aus diawasi oleh pihak yang bersangkutan.
Prediksi Togel Online
BalasHapusTogel Online
Bokep Japan
Bokep Korea
Forum Dewasa
Bokep Bule
Cerita Dewasa
Aneh Dan Unik
Indo Togel
situs yang bermanfaat bermain poker online, domino qq
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDAFTAR SEKARANG!!!
BalasHapusWWW.PELANGIANGKA.COM
Dengan diskon togel terbesar dan promo hot lainnya.
Pasaran : SYDNEY & HONGKONG
4D : 66.00% , 3D : 59.00% , 2D : 29.00%
Pasaran : SENTOSA 4D - SINGAPORE - SENTOSA TOTO - FINLANDIA
4D : 66.00% , 3D : 59.50% , 2D : 29.50%
>> Hot promo <<
Bonus New Member 10%
Bonus Deposit Harian 5%
Bonus Cashback up to 15%
Bonus Rollingan 0.3%
Bonus Rollingan casino 0.8%
Bonus Referral Up to 2%
Mudah menang
menang besar di bayar lunas!!!
Aman dan terpercaya hanya di PELANGI4D.
Gabung dan nikmati promo menariknya!! ^__^
Kontak kami :
IG : pelangiangka
WA : +6281287736082
Line : Pelangijitu
Pelayanan online 24 jam :)